BLORA, Blok7.id – Rencana aktivitas pertambangan batu gamping di kawasan karst Pegunungan Kendeng, tepatnya di wilayah Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Forum Warga Peduli Pegunungan Kendeng secara resmi mengajukan aduan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar tidak menerbitkan izin usaha pertambangan sekaligus menertibkan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
Aduan itu tercatat dalam laporan bernomor LGMB27029292 dan telah diteruskan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah. Laporan tersebut dinyatakan diterima pada 10 Maret 2026.
Dalam surat bernomor 01/FWPPK/III/2026, forum warga menegaskan bahwa Pegunungan Kendeng merupakan bentang alam karst yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah resapan serta penyimpan air tanah alami.

Berdasarkan berbagai kajian ilmiah, kawasan karst diketahui memiliki gua, sungai bawah tanah, serta mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat, terutama untuk kebutuhan pertanian di wilayah kaki Pegunungan Kendeng.
“Jika penambangan batu gamping dilakukan secara masif, maka berpotensi merusak sistem hidrologi karst, menghilangkan fungsi resapan air, serta memicu krisis air bagi masyarakat,” demikian pernyataan forum warga dalam surat aduan tersebut.
Warga juga menyoroti potensi dampak sosial ekonomi apabila aktivitas pertambangan terus berjalan. Mayoritas masyarakat di kawasan Kendeng menggantungkan hidup pada sektor pertanian yang sangat bergantung pada ketersediaan air.
Menurut mereka, kerusakan kawasan karst dapat mengancam ketahanan pangan lokal, menghilangkan mata pencaharian petani, hingga memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, forum warga juga mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di sisi lain, pihak perusahaan yang berencana melakukan kegiatan pertambangan menyatakan bahwa proses perizinan masih berjalan dan telah memasuki tahap eksplorasi.
Perwakilan CV Bukit Batu Mulia, Raman, mengatakan pihaknya telah melengkapi berbagai dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan izin usaha pertambangan (IUP).
“Untuk OPD terkait jangan terkecoh dengan adanya laporan tersebut. Lapor Gub itu seharusnya juga disertai berkas-berkas yang lengkap, misalnya bukti kajian ilmiah seperti KLHS dan dasar hukum yang jelas,” ujar Raman, Selasa (10/3/2026).
Ia menambahkan, kegiatan usaha tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat, termasuk membuka lapangan kerja bagi warga lokal.
Menurutnya, keberadaan usaha pertambangan juga dapat mendukung sektor jasa angkutan di wilayah Jurangjero yang selama ini memiliki banyak armada truk angkut.
“Dari usaha ini juga bisa menunjang ekonomi masyarakat dan tenaga kerja lokal. Jasa angkut juga bisa berjalan karena di Jurangjero banyak dump truk,” katanya.
Raman juga mengklaim selama ini tidak ada penolakan dari warga setempat. Bahkan saat sosialisasi yang dilakukan pada 9 Februari 2026, kegiatan tersebut disebut mendapat dukungan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta pemerintah desa.
“Pertemuan dengan warga Jurangjero selama ini tidak ada masalah. Saat sosialisasi juga didukung Forkopimcam dan kepala desa,” jelasnya.
Terkait perizinan, ia menyebut proses pengajuan IUP eksplorasi saat ini tinggal menunggu penerbitan dari pemerintah provinsi setelah seluruh dokumen diunggah melalui sistem perizinan daring.
“Sekarang sudah di tahap IUP eksplorasi, tinggal terbit saja. Dokumen UKL-UPL eksplorasi juga sudah kami ajukan ke DLH Kabupaten dan diunggah ke sistem DPMPTSP Provinsi,” ujarnya.
(Redaksi/Hans)
