BLORA, Blok7.id – Kondisi internal PT Gendhis Multi Manis (GMM) kembali menjadi sorotan. Melalui surat pemberitahuan kepada karyawan, manajemen menyampaikan adanya skema detasering atau penugasan sementara bagi karyawan di lingkungan perusahaan yang berada di bawah naungan Perum BULOG tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kebijakan ini mengacu pada Nota Dinas Perum BULOG Nomor ND-75/DS000/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, yang kemudian diperkuat dengan arahan pemegang saham dalam Rapat Direksi pada 12 Maret 2026.
“Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh karyawan dan karyawati PT GMM, disebutkan bahwa saat ini BULOG membutuhkan tambahan tenaga perbantuan untuk menjalankan program ‘Jemput Pangan’,” tulis surat itu.
Selain itu, BULOG juga sedang melakukan perekrutan tenaga outsourcing di sejumlah wilayah kerja, di antaranya Jawa Timur, Lampung, dan Jawa Barat.
Namun di balik kebijakan tersebut, terungkap fakta bahwa kondisi keuangan dan operasional PT Gendhis Multi Manis sedang mengalami kesulitan.
Karena itu, “Dewan Pengawas BULOG mengarahkan agar dilakukan pengkajian oleh konsultan independen guna mengevaluasi kondisi perusahaan,” terang surat tersebut.
Sambil menunggu hasil kajian tersebut, direksi PT GMM diberi kesempatan untuk melakukan detasering karyawan guna membantu kebutuhan tenaga kerja di program BULOG. Pendataan karyawan yang bersedia mengikuti detasering dibuka hingga 16 Maret 2026.
Namun poin yang paling menyita perhatian adalah ketentuan bagi karyawan yang tidak mengikuti program tersebut. Dalam surat itu disebutkan secara tegas bahwa karyawan yang tidak mengikuti detasering tidak akan menerima gaji dari perusahaan.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai nasib ratusan pekerja PT GMM di tengah kondisi perusahaan yang disebut sedang mengalami kesulitan finansial.
Di sisi lain, manajemen PT GMM belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait berapa jumlah karyawan yang akan terdampak serta bagaimana jaminan hak-hak pekerja selama proses detasering berlangsung.
Situasi ini membuat para pekerja berada dalam posisi yang tidak mudah, yakni menerima penugasan ke daerah lain atau menghadapi risiko tidak memperoleh penghasilan dari perusahaan.
(Redaksi/Hans)
