Jakarta. Blok7.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri mengamankan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik OJK.
Pengamanan ini merupakan hasil sinergi tim gabungan yang melibatkan Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Operasi dilakukan pada 9 hingga 10 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka sempat terdeteksi bergerak dari Surabaya menuju Jakarta. Ia sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya.Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka langsung diamankan oleh tim Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Selanjutnya, ia dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik OJK.
Usai diperiksa, tersangka kemudian ditahan di Polda Jawa Timur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, tim gabungan juga melakukan upaya paksa terhadap seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
OJK menjelaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang dilakukan melalui koordinasi antara penyidik OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan penyidik OJK disebut sebagai implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini juga mencerminkan penguatan koordinasi antarlembaga dalam mendukung proses penyidikan di sektor jasa keuangan.
OJK turut mengapresiasi dukungan Polri dalam penanganan kasus ini, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur.
Adapun dsinergi tersebut, diharapkan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
