Spread the love

Semarang. Blok7.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyiapkan aturan terkait skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Dalam edaran tersebut, ASN di lingkungan pemerintah daerah diatur menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pihaknya saat ini masih menyusun surat edaran turunan untuk diterapkan di wilayahnya.

“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jawa Tengah, dengan mendasarkan yang ada di surat edaran Menteri Dalam Negeri,” kata Sumarno usai menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR di Gradhika Bhakti Praja, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, Pemprov Jateng sementara akan mengikuti pola yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni WFH pada hari Jumat. Pertimbangan tersebut diambil karena durasi kerja pada hari tersebut relatif lebih pendek.

Kebijakan ini juga disebut sejalan dengan aturan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat, sebagaimana diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Meski demikian, Sumarno menyebut penerapan WFH di tingkat pemerintah provinsi memiliki tantangan tersendiri.

Hal itu karena cakupan layanan yang lebih luas dibandingkan kementerian atau lembaga.

Ia menjelaskan, pemerintah provinsi mengelola berbagai sektor pelayanan publik, sehingga pengawasan, pembagian kerja, hingga pengukuran kinerja ASN perlu disiapkan secara matang.

Pemprov Jateng saat ini juga tengah menyiapkan instrumen pengendalian dan evaluasi untuk memastikan efektivitas pelaksanaan WFH.

Dalam aturan tersebut, tidak semua jenis layanan dapat menerapkan WFH. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan umum, rumah sakit, hingga Samsat dipastikan tetap berjalan secara langsung.

Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama juga tidak diperbolehkan menjalankan WFH. Kepala daerah pun diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala.

Sumarno menegaskan, konsep yang disiapkan mengharuskan ASN benar-benar bekerja dari rumah saat menjalankan WFH.

“Nanti konsepnya adalah di work from home, mereka di rumah, tagging-nya mereka juga di rumah. Nanti kalau ada kekhawatiran pergi itu juga pasti terhindari, karena dia harus tagging di rumah. Dia tidak bisa di tempat-tempat (selain di rumah),” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan akan dilakukan melalui dua aspek, yakni hasil kerja dan kedisiplinan. Output pekerjaan akan menjadi indikator utama, sementara presensi digunakan sebagai alat kontrol tambahan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengingatkan agar pelaksanaan WFH tidak mengganggu pelayanan publik. Ia menilai, sistem pengawasan sebenarnya sudah tersedia dan kebijakan ini bukan hal baru.

Aria juga menyebut skema WFH satu hari dalam sepekan bisa menjadi bagian dari upaya efisiensi, termasuk penghematan energi, selama diterapkan secara tepat.

“Yang tidak bisa tergantikan pelayanan itu lewat digitalisasi atau lewat komputerisasi, ya harus frekuensi. Jangan sampai rakyat ditinggalkan atau masyarakat ditinggalkan gara-gara WFH,” tegasnya.

error: Content is protected !!