Jakarta. Blok7.id – Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) ramai diperbincangkan di media sosial.

Isu ini mencuat setelah beredarnya unggahan yang kemudian viral di kalangan mahasiswa.

Informasi awal muncul dari thread yang diunggah akun @sampahfhui di platform X pada 12 April sekitar pukul 03.00 WIB. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan memicu berbagai reaksi.

Seiring viralnya kasus ini, sejumlah tangkapan layar percakapan ikut beredar. Isi percakapan tersebut diduga memuat pernyataan yang merendahkan perempuan serta mencantumkan sejumlah nama yang disebut berkaitan dengan struktur organisasi mahasiswa di FH UI.

Merespons hal tersebut, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI mengambil langkah tegas. BPM FH UI menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Dalam keputusan itu, BPM FH UI mencabut status anggota aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI terhadap sejumlah nama yang tercantum dalam SK tersebut.

Tak hanya BPM, sejumlah lembaga kemahasiswaan lain di FH UI juga ikut bersikap. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Badan Semi Otonom (BSO) FH UI, serta Badan Kekeluargaan (BK) FH UI kompak merilis pernyataan yang mengecam dugaan tindakan tersebut.

Pihak fakultas pun turut angkat bicara. Melalui akun Instagram resmi @fakultashukumui, FH UI menyampaikan sikap tegas terhadap kasus yang mencuat.

Dalam keterangannya, pihak fakultas menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.

FH UI juga menyebut saat ini tengah melakukan penelusuran serta verifikasi secara menyeluruh atas informasi yang beredar di publik.

Sementara itu, upaya konfirmasi masih terus dilakukan kepada pihak terkait, khususnya pihak fakultas. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lanjutan yang disampaikan.

error: Content is protected !!