Blok7.id – Program BPJS Kesehatan menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui program ini, peserta dapat memperoleh layanan pengobatan dengan biaya yang ditanggung sesuai ketentuan.
Meski kerap dianggap “gratis”, BPJS Kesehatan tetap mewajibkan peserta membayar iuran bulanan berdasarkan kelas yang dipilih. Selain itu, tidak semua jenis penyakit maupun layanan kesehatan ditanggung oleh program ini.
Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.Berikut daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasaKondisi yang masuk kategori wabah atau kejadian luar biasa tidak termasuk dalam cakupan jaminan.
2. Layanan estetika dan kecantikanPerawatan seperti operasi plastik hingga tindakan estetika lainnya tidak ditanggung karena tidak termasuk kebutuhan medis dasar.
3. Perawatan gigi non-medisMisalnya pemasangan behel atau perawatan untuk tujuan estetika.
4. Penyakit akibat tindak pidanaCedera akibat penganiayaan atau kekerasan seksual tidak ditanggung dalam skema ini.
5. Cedera akibat kesengajaan sendiriTermasuk percobaan bunuh diri atau tindakan melukai diri sendiri.
6. Penyakit akibat alkohol dan narkobaGangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat tidak ditanggung.
7. Pengobatan infertilitasLayanan terkait program kehamilan atau pengobatan mandul tidak termasuk dalam manfaat.
8. Cedera akibat kejadian yang bisa dicegahContohnya luka akibat tawuran atau perkelahian.
9. Pengobatan di luar negeriBPJS hanya berlaku untuk layanan kesehatan di dalam negeri.
10. Pengobatan eksperimenTindakan medis yang masih bersifat percobaan tidak dijamin.
11. Pengobatan alternatif yang belum terbuktiLayanan komplementer atau tradisional tanpa dasar ilmiah tidak ditanggung.
12. Alat kontrasepsi dan perlengkapan rumah tanggaTermasuk dalam kategori non-medis yang tidak dijamin.
13. Pelayanan di luar prosedurSeperti rujukan atas permintaan sendiri atau layanan yang tidak sesuai aturan.
14. Fasilitas kesehatan non-mitraKecuali dalam kondisi darurat, layanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS tidak ditanggung.
15. Kecelakaan kerjaKasus ini ditanggung program jaminan kecelakaan kerja atau pihak pemberi kerja.
16. Kecelakaan lalu lintasDijamin oleh program khusus kecelakaan lalu lintas hingga batas tertentu.
17. Layanan instansi tertentuPelayanan yang berkaitan dengan TNI, Polri, atau Kementerian Pertahanan memiliki skema tersendiri.
18. Kegiatan bakti sosialTidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS.
19. Layanan yang sudah dijamin program lainJika sudah ditanggung pihak lain, BPJS tidak akan menanggung ulang.
20. Layanan non-medis lainnya
Segala layanan yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan tidak akan ditanggung.
