Blok7.id – Kabar baik datang untuk warga Jawa Tengah yang memiliki kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menghadirkan program keringanan pajak kendaraan melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng.

Program tersebut diberi nama “Gas Jateng 5 Persen”.

Kebijakan ini resmi berjalan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat.

Lewat program ini, masyarakat bisa mendapatkan potongan pajak hingga pengurangan denda keterlambatan pembayaran kendaraan.

Tak hanya itu, warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bertahun-tahun juga mendapat relaksasi khusus dari Pemprov Jateng.

Program relaksasi pajak ini berlangsung cukup panjang dibanding daerah lain.

Berikut jadwal pelaksanaannya:

  • Mulai: 20 Februari 2026
  • Berakhir: 21 Desember 2026

Dengan masa berlaku hampir satu tahun penuh, pemerintah berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Ada beberapa bentuk keringanan yang diberikan dalam program “Gas Jateng 5 Persen”.

Berikut rinciannya:

1. Diskon Pokok PKB 5 Persen

Wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama periode program akan langsung mendapat potongan sebesar 5 persen dari pokok pajak tahun berjalan.

2. Denda Keterlambatan Lebih Ringan

Bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, sanksi administratif akan dihitung lebih ringan.

Penghitungan denda disesuaikan otomatis berdasarkan nilai pokok PKB yang sudah dipotong diskon 5 persen.

3. Pengurangan Tunggakan Pajak Lama

Pemprov Jateng juga memberi relaksasi untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun.

Keringanan ini berlaku untuk tunggakan pokok PKB beserta dendanya yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025 ke belakang.

4. Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama

Kebijakan lain yang cukup membantu adalah kemudahan pembayaran pajak kendaraan bekas.

Wajib pajak kini bisa membayar pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik lama. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026.

Hal tersebut dinilai akan mempermudah proses administrasi kendaraan bekas yang selama ini kerap terkendala dokumen pemilik sebelumnya.

Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat cukup datang ke Samsat terdekat, Samsat Keliling, atau menggunakan layanan Samsat Online.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan saat ini dan fotokopi
  • BPKB asli untuk pencocokan data, khusus pembayaran di Samsat induk

Adapun program “Gas Jateng 5 Persen” diharapkan bisa meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!