Blok7.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah memberikan pembebasan pajak untuk transaksi merger dan akuisisi BUMN.
Kebijakan itu disiapkan guna mempercepat restrukturisasi dan konsolidasi perusahaan pelat merah.
Menurut Purbaya, pemerintah ingin proses penggabungan usaha hingga perpindahan aset BUMN berjalan lebih efisien tanpa terbebani pungutan tambahan selama masa restrukturisasi.
“Kann tujuannya untuk efisiensi. Untuk saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline. Untungnya lebih banyak, lebih efisien. Jadi pada waktu proses itu enggak ada pajak yang kita tarik,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, selama ini aksi korporasi BUMN kerap memunculkan beban pajak dari transaksi jual beli maupun pengalihan aset perusahaan.
Padahal, restrukturisasi dilakukan untuk memperkuat kinerja dan meningkatkan efisiensi perusahaan negara.
Purbaya mengatakan program penyederhanaan struktur BUMN saat ini telah memangkas jumlah entitas perusahaan dari sekitar seribu menjadi sekitar 248 perusahaan.
Karena itu, pemerintah menilai proses konsolidasi perlu didukung kebijakan perpajakan yang lebih fleksibel.
Meski memberikan insentif, pemerintah menegaskan pembebasan pajak hanya berlaku untuk transaksi merger, akuisisi, dan restrukturisasi perusahaan.
Sementara kewajiban pembayaran pajak atas keuntungan maupun aktivitas usaha tetap berjalan seperti biasa.
Pemerintah juga menetapkan masa berlaku insentif tersebut selama tiga tahun sebelum kembali menerapkan aturan perpajakan normal.
“Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029. Setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan,” katanya.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut disiapkan untuk mendukung target percepatan konsolidasi BUMN yang menjadi program Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah berharap restrukturisasi perusahaan negara dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan tidak memakan biaya besar.
