Blok7.id – Masyarakat kini bisa mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode April-Juni 2026 secara online melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Pengecekan dilakukan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai KTP melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Memasuki Mei 2026, pencairan bansos triwulan kedua tersebut mulai banyak dicari masyarakat, khususnya penerima PKH dan BPNT.

Berikut cara cek bansos PKH dan BPNT lewat HP:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP
  • Ketik kode captcha yang muncul di layar
  • Jika kode kurang jelas, klik ikon refresh
  • Tekan tombol “Cari Data”
  • Setelah itu, sistem akan menampilkan status penerima manfaat bansos sesuai data yang tercatat di Kemensos.

Kemensos menjelaskan data penerima bansos saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam sistem tersebut, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial keluarga.

Penilaian desil mencakup berbagai aspek, mulai dari pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, hingga kepemilikan aset.

Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau 10 persen terbawah. Sementara desil 10 menjadi kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Penerima bansos PKH dan BPNT diprioritaskan untuk masyarakat pada desil 1 hingga desil 4.

Sedangkan masyarakat desil 5 masih berpeluang menerima bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Kemensos juga menyebut status desil dapat berubah mengikuti kondisi ekonomi masyarakat. Pembaruan data bisa dilakukan melalui desa, kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi cek bansos.

Adapun besaran bansos PKH yang disalurkan setiap tiga bulan meliputi:

  • Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000
  • Anak SD sederajat: Rp225.000
  • Anak SMP sederajat: Rp375.000
  • Anak SMA sederajat: Rp500.000
  • Lansia: Rp600.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000

Sementara bantuan BPNT diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan atau Rp600 ribu setiap tiga bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!