Blok7.id – Aksi pengeroyokan brutal yang terjadi di Cepu, Blora, ternyata dipicu salah sasaran. Sekelompok pemuda yang hendak tawuran justru menganiaya seorang pengendara motor yang melintas sendirian di jalan.
Korban diketahui berinisial MR (21), warga Kecamatan Sambong, Blora. Ia menjadi sasaran amukan para pelaku hingga mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh dan kehilangan barang-barang pribadinya.
Kasus itu kini berhasil diungkap jajaran Polsek Cepu bersama Tim Resmob Polres Blora. Tujuh orang telah diamankan dalam perkara tersebut.
“Benar, unit Reskrim Polsek Cepu dipimpin Kapolsek AKP Edi Santosa bersama Tim Resmob Polres Blora telah berhasil mengamankan para pelaku pada Jumat, 8 Mei 2026. Total ada tujuh orang yang diamankan, dengan rincian dua pelaku dewasa, tiga anak berkonflik dengan hukum (ABH), dan dua orang berstatus saksi,” ujar Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.
Dua pelaku dewasa yang ditahan masing-masing berinisial PDA (18) dan MA (18), keduanya warga Kecamatan Cepu. Sedangkan tiga pelaku lain yang masih di bawah umur yakni MHNH (14), BS (15), dan RAB (16), kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Blora.
Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.Peristiwa itu bermula saat salah satu pelaku, MA, mendapat pesan tantangan tawuran lewat Instagram pada Sabtu malam, 2 Mei 2026.
Kelompok lawan meminta mereka berkumpul di kawasan Perumahan Cepu Asri.
Ajakan tersebut langsung direspons MA dengan menghubungi teman-temannya. Mereka kemudian berkumpul pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di depan warung ikan asap Jalan Blora-Cepu, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.Sekitar pukul 04.30 WIB, korban MR melintas seorang diri menggunakan sepeda motor.
Para pelaku yang sudah menunggu langsung mengira korban merupakan bagian dari kelompok lawan.
“Korban kemudian dipanggil dan dihampiri oleh para pelaku. Tanpa interogasi mendalam, korban langsung dikeroyok oleh tujuh orang menggunakan tangan kosong dan tendangan berkali-kali,” urai Kapolres Blora.
Tak hanya dipukuli, korban juga kehilangan sejumlah barang miliknya. Para pelaku membawa kabur helm, ponsel, kaos hingga jaket hoodie korban sebelum meninggalkan lokasi.
Namun kejadian belum berhenti. Salah satu tersangka, MA, belakangan menyadari ponselnya hilang di lokasi pengeroyokan. Ia lalu kembali ke TKP bersama tiga rekannya untuk mencari barang tersebut.
Saat kembali ke lokasi, mereka mendapati korban masih berada di sekitar tempat kejadian sambil menuntun motornya karena kesakitan. Korban kembali didatangi dan ditanya soal ponsel milik pelaku yang hilang.Karena korban mengaku tidak tahu, MA emosi dan kembali melakukan kekerasan. Bahkan, ia sempat mengeluarkan senjata tajam.
“Tersangka MA mengeluarkan sebilah celurit berwarna emas dari balik jaketnya untuk menakut-nakuti korban, lalu memukul wajah korban dengan tangan kosong sebelum akhirnya benar-benar pergi meninggalkan lokasi,” tambah AKBP Wawan Andi Susanto.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami mata kiri lebam, kepala benjol, hidung memar dan berdarah, gusi berdarah, serta luka lecet di bagian punggung, perut, dan lutut.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit warna emas, dua unit sepeda motor Honda Supra 125 dan Honda Beat, serta pakaian dan helm milik korban.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat 2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
“Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp 200.000.000,” tegas AKBP Wawan Andi Susanto.
