Sukorejo. Blok7.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah membongkar praktik penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

Sebanyak 38 orang ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (20/5/2026).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di ruang digital. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya operasional penipuan berkedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan.

Perusahaan itu disebut menjadi pusat perekrutan pekerja sekaligus markas menjalankan aksi penipuan yang menyasar warga negara asing, terutama Amerika Serikat.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan sindikat tersebut menjalankan modus pig butchering dengan memanfaatkan hubungan emosional korban.

“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif. Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” ujar Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, Jumat (22/5/2026).

Para pelaku disebut aktif mencari korban lewat media sosial, aplikasi kencan, hingga berbagai platform komunikasi digital. Mereka menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian target.

Tak hanya itu, sindikat tersebut juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call agar korban semakin percaya.

“Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” tambahnya.

Dalam praktiknya, korban diarahkan menyetor dana investasi ke website trading crypto palsu yang sistemnya sudah dimanipulasi pelaku.Dari hasil penyidikan sementara, sindikat ini diduga telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama periode itu, mereka diperkirakan meraup keuntungan mencapai USD 2.327.625,85 atau sekitar Rp 41,1 miliar.

Polisi menyebut kelompok tersebut memiliki target sekitar 5.000 orang. Dari jumlah itu, sedikitnya 133 orang tercatat menjadi korban investasi crypto fiktif.Jaringan ini juga diketahui memiliki struktur kerja yang rapi. Masing-masing anggota dibagi dalam beberapa peran mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing.

Para pelaku dibagi ke dalam empat tim dan saling merahasiakan identitas asli. Mereka hanya menggunakan nama samaran atau nickname saat berkomunikasi internal.Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Ancaman hukuman terhadap para tersangka mulai dari 4 tahun hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital. Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Polda Jateng menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!