Blok7.id – KPK mengungkap praktik pungutan ilegal dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, tarif percepatan izin tinggal disebut dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Silmy diduga meminta bagian atau jatah dari pengurusan izin tinggal WNA saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. Jatah tersebut diduga disalurkan melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra.

“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Setyo Budiyanto.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, hingga beberapa kendaraan.

KPK menyebut praktik pungutan tersebut dilakukan di luar ketentuan resmi yang berlaku. Biaya tambahan itu ditujukan bagi WNA yang ingin proses izin tinggalnya selesai lebih cepat dibanding waktu normal.

“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Sebagai informasi, pengurusan izin tinggal WNA secara resmi umumnya membutuhkan waktu sekitar tiga hingga tujuh hari kerja.

Berdasarkan tarif keimigrasian yang tercantum di Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ditetapkan mulai Rp 500 ribu untuk masa berlaku 30 hari. Tarif lainnya yakni Rp 1 juta untuk 60 hari, Rp 1,5 juta untuk 90 hari, Rp 2 juta untuk enam bulan, Rp 3 juta untuk satu tahun, Rp 5 juta untuk dua tahun, serta Rp 7 juta untuk masa berlaku lima hingga 10 tahun.

Sementara itu, biaya Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebesar Rp 7 juta untuk masa berlaku lima tahun, Rp 12 juta untuk 10 tahun, dan Rp 15 juta untuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!