Blok7.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Menurutnya, perkara tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa karena menyangkut aspek keamanan dan kedaulatan negara.
Rieke menegaskan sektor keimigrasian merupakan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan Indonesia. Karena itu, praktik korupsi di sektor tersebut dinilai memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding kerugian finansial semata.
Meski menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah, ia mengingatkan pemerintah agar tidak kalah menghadapi mafia perizinan.
“Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang. Melalui kewenangan ini, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi, serta perlindungan warga negara Indonesia,” ujar Rieke dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai penyalahgunaan kewenangan di bidang keimigrasian berpotensi membuka ruang bagi berbagai kejahatan lintas negara. Karena itu, perbaikan sistem secara menyeluruh dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
“Korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional,” katanya.
Rieke juga menilai pembentukan kementerian baru tidak otomatis menyelesaikan persoalan jika tidak dibarengi pembenahan tata kelola. Menurutnya, kasus ini menunjukkan masih adanya kelemahan pengawasan internal serta belum optimalnya integrasi data antarinstansi.
Sebagai langkah pencegahan, Rieke mengusulkan enam rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama, penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat dengan proses yang profesional, transparan, dan independen.
Kedua, melakukan audit nasional terhadap penerbitan visa, KITAS, KITAP, dan layanan keimigrasian lainnya guna memetakan potensi penyimpangan yang bersifat sistemik.
Ketiga, membangun Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional berbasis risiko dengan memanfaatkan teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), pemantauan real-time, dan digital audit trail.
Keempat, mempercepat integrasi data keimigrasian dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, penanaman modal, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga ekosistem Satu Data Indonesia.
Kelima, mendorong penerbitan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional yang mengintegrasikan aspek pelayanan, pengawasan, keamanan, investasi, serta perlindungan data dalam satu sistem terpadu.
Keenam, memperkuat perlindungan bagi pelapor, saksi, dan aparatur yang mengungkap praktik korupsi melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Di akhir pernyataannya, Rieke menegaskan bahwa pembenahan sektor keimigrasian bukan hanya soal pemberantasan korupsi, tetapi juga menyangkut citra Indonesia di mata dunia.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, melainkan juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.
