JAKARTA, Blok7.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti kasus penyekapan dan penyiksaan yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Korban diduga menjadi korban kekerasan oleh pria berinisial T (30) selama tiga tahun.Hingga kini, terduga pelaku masih diburu aparat kepolisian.

Kementerian PPPA mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Menteri PPPA.

Berdasarkan hasil penelusuran, korban diketahui tidak dapat dihubungi keluarganya selama kurang lebih tiga tahun. Dalam kurun waktu tersebut, korban berpindah-pindah tempat tinggal dan diketahui hidup bersama terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan.

Selama itu pula korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik. Mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong hingga penganiayaan memakai benda tumpul dan benda tajam.

Akibat kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama, korban mengalami luka berat pada kepala, wajah, dan kaki. Korban juga mengalami gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuatnya tidak dapat berjalan normal.

Arifah mengatakan penanganan terhadap korban saat ini terus dilakukan. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, hingga mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, UPTD PPA turut mendampingi keluarga korban dalam pelaporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat ke Polda Jawa Barat.

“Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa,” kata Menteri PPPA.

Tak hanya fokus pada proses hukum, pemerintah juga memastikan pemulihan korban dilakukan secara menyeluruh. Korban akan menjalani asesmen lanjutan, konseling psikologis, dan pemeriksaan psikologis untuk membantu pemulihan kondisi mental maupun emosionalnya.

“Pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya. Karena itu, kami memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya. Sementara keluarga korban akan mendapatkan dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban,” ujar Menteri PPPA.

Arifah juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak yang diketahui terjadi di lingkungan sekitar.

Menurutnya, laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus rantai kekerasan dan membantu korban mendapatkan perlindungan.

“Keberanian untuk melapor adalah langkah yang penting dalam memutus rantai kekerasan, bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan membuka jalan bagi korban lain untuk bersuara. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi korban yang mengalami penderitaan serupa. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang,” pungkas Menteri PPPA.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui UPTD PPA, layanan sosial, kepolisian, maupun hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 serta WhatsApp 08111-129-129.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!