Blok7.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan akan mengusut dugaan intimidasi yang dialami dokter muda dr. Icha Pakaenoni sebelum meninggal dunia.
Proses investigasi akan dilakukan bersama sejumlah pihak untuk mengungkap fakta secara objektif.
Dr. Icha, yang bertugas di RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Sebelum wafat, almarhumah diduga mengalami intimidasi saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu. Dugaan tersebut menyeret nama anggota DPRD Kabupaten TTU.
Pihak keluarga menduga dr. Icha mengalami depresi berat setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD Kabupaten TTU terkait penanganan seorang pasien yang mengalami gigitan ular hijau.
Pasien tersebut disebut merupakan keponakan salah satu anggota DPRD.
Menanggapi peristiwa itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan intimidasi yang dialami almarhumah.
Investigasi akan dilakukan bersama pihak-pihak terkait untuk memastikan fakta secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan,” tegas Aji di Jakarta, pada Sabtu (27/6/2026).
Kemenkes juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya dr. Icha.
Menurut Kemenkes, tenaga kesehatan harus mendapat perlindungan saat menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Kemenkes mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan mana pun di Indonesia.
Tindakan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan karena dapat mengganggu pelayanan kesehatan dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis tenaga medis.
Sebagai langkah lanjutan, Kemenkes akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan pihak rumah sakit guna memastikan perlindungan hukum serta dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.
Saat ini Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kemenkes masih menangani kasus tersebut.
Kemenkes juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses investigasi yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kemenkes menegaskan pengabdian dr. Icha dalam melayani masyarakat akan selalu menjadi teladan bagi dunia kesehatan Indonesia.
