Banjar. Blok7.id – Satreskrim Polres Banjar mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis. Dalam kasus ini, polisi menetapkan A.R.M. (Arrasyid Ridlo Muharram) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Berkas perkara kasus tersebut juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Kasus itu bermula pada November 2024. Saat itu, tersangka diduga meminjam uang kepada korban dengan dalih digunakan untuk pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis di Kota Banjar. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari dana yang dipinjamkan.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp243,1 juta. Namun, hingga jatuh tempo, dana itu tak kunjung dikembalikan berikut keuntungan yang telah dijanjikan.

Hasil penyidikan menunjukkan uang yang diterima tersangka diduga tidak digunakan sesuai peruntukan yang disampaikan kepada korban. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran dan dokumen penyerahan uang.

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro menegaskan pihaknya akan menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat dan memastikan setiap laporan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan maupun kerja sama yang tidak didukung dasar hukum dan mekanisme yang jelas. Jangan ragu melakukan verifikasi dan segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Banjar mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi, pinjaman, atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar tanpa didukung legalitas dan perjanjian yang jelas.

Warga juga diminta memastikan kredibilitas pihak yang menawarkan program sebelum menyerahkan dana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!