Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

Kali ini, penyidik memanggil asisten pribadi Gatut berinisial FJ untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap FJ dijadwalkan berlangsung di Polda Jawa Timur. Selain menjadi asisten pribadi bupati, FJ juga diketahui masuk dalam Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polda Jawa Timur atas nama FJ selaku asisten pribadi bupati sekaligus bagian Tim Percepatan Pembangunan Daerah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Tak hanya FJ, penyidik juga memanggil tiga saksi lain. Mereka adalah dua kontraktor berinisial RSM dan TGR serta ANW yang merupakan admin CV Triple S.

Pemanggilan para saksi tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Sebelumnya, pada 13 Juli 2026, KPK telah meminta keterangan empat direktur perusahaan. Mereka yakni LUT selaku Direktur PT Has Putra Indonesia, MAL selaku Direktur CV Karya Remaja, ED selaku Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera, dan BS selaku Direktur CV Mitra Karya Sejati.

Kemudian, pada 14 Juli 2026, penyidik kembali memeriksa empat saksi lainnya. Mereka terdiri dari SRW selaku Direktur CV Mutiara Karya Sejati, VER selaku Direktur CV Sarana Pembangunan, ASC selaku Direktur CV Armada Perkasa, serta RF yang menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung saat itu Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan serta penerimaan gratifikasi atau penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025-2026.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Gatut Sunu memaksa sejumlah pejabat perangkat daerah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan maupun status aparatur sipil negara yang telah dibubuhi materai tanpa mencantumkan tanggal.

Surat tersebut diduga dijadikan alat untuk menekan para pejabat agar menyerahkan sejumlah uang.

Melalui modus itu, KPK menduga Gatut Sunu telah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari target pungutan sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut diduga dikumpulkan dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

KPK memastikan penyidikan perkara masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu juga terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!