Blok7.id – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkap masih adanya tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun.

Tagihan tersebut merupakan kewajiban dari pelaksanaan kegiatan tahun 2025 saat BGN masih dipimpin Dadan Hindayana.

Agustina menjelaskan seluruh pekerjaan yang menjadi dasar tagihan sebenarnya telah rampung. Namun, pembayaran belum bisa dilakukan karena masih menunggu proses administrasi dan revisi anggaran.

“Tunggakan tahun 2025. Ada Rp 1,6 triliun yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan, namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026. Ini yang kami sekarang sedang dalam proses untuk melakukan revisi-revisi anggaran dengan DJA,” ujar Agustina dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, proses pembayaran tidak bisa langsung dilakukan karena harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan. Besaran nilai tagihan akan menentukan pihak yang melakukan penelaahan, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tapi ada beberapa ketentuan yang disyaratkan agar di-review terlebih dahulu. Ada nilai tertentu yang harus di-review oleh KPA, ada nilai tertentu yang harus di-review oleh inspektorat, ada nilai tertentu yang harus direview oleh BPKP. Ini yang masih dalam proses,” sambungnya.

Di hadapan anggota dewan, Agustina juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak ketiga yang hingga kini belum menerima pembayaran dari BGN. Ia memastikan proses penyelesaian terus berjalan sembari menunggu tahapan verifikasi selesai.

“Itu yang menyebabkan kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan karena masih ada proses,” kata Agustina.

Ia mengungkapkan, dari total tunggakan Rp1,6 triliun tersebut, sekitar Rp870,5 miliar telah diverifikasi sebagai utang BGN.

Sementara sisanya sekitar Rp743,3 miliar masih dalam proses pemeriksaan sehingga belum ditetapkan sebagai kewajiban yang dapat dibayarkan.

BGN saat ini terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) untuk menyelesaikan revisi anggaran. Setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi rampung, pembayaran tunggakan akan dilakukan melalui mekanisme DIPA Tahun Anggaran 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!