Jakarta, Blok7.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Ia dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berikut rangkaian perkembangan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
Awal PenyidikanKasus ini bermula saat Kortas Tipidkor Polri mengusut dugaan aliran dana dan penerimaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan sejumlah perkara besar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung.
Di antaranya kasus investasi PT Asabri dan pengadaan batu bara PT PLN.
Dalam proses penyidikan, polisi menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah mewah yang diduga milik Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai sekitar Rp 476 miliar.
Sempat Bantah Mundur
Pada Jumat (10/7/2026), Febrie membantah kabar pengunduran dirinya dan menyatakan masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus.
Namun, kurang dari 24 jam kemudian, tepatnya Sabtu dini hari (11/7/2026), Febrie resmi mengajukan pengunduran diri. Pengunduran diri tersebut langsung disetujui oleh Jaksa Agung.
Keputusan itu diambil di tengah proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Selanjutnya, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Resmi Jadi Tersangka
Masih pada Sabtu (11/7/2026), Kortas Tipidkor Polri mengumumkan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di Kejaksaan Agung.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta menggelar perkara.
Perkembangan TerbaruMeski penyidikan dilakukan Polri, penanganan lanjutan perkara korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie kini dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga.
Hingga perkembangan terakhir, Febrie belum ditahan. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial DR telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI menyatakan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, independen, dan akuntabel.
