JAKARTA, Blok7.id – Komisi III DPR RI mengungkap 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar sasaran perampasan aset dalam RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Daftar tersebut mencakup korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyusunan daftar tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima masukan ahli serta melakukan pendalaman dan perbandingan dengan aturan di sejumlah negara.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, para ahli berpandangan tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup perampasan aset sebaiknya memiliki motif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, maupun tergolong serius dan berdampak secara ekonomi.
Para Ahli Hukum, tambahnya, mengatakan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi
Komisi III juga mencermati penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture di sejumlah negara.
“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru yang mengatur perampasan aset tanpa putusan pidana melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009. Mekanisme tersebut diterapkan terhadap tindak pidana yang signifikan, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun dan nilai lebih dari NZ$30.000.
“Singapura pun mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” papar wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur itu.
Di Italia, aturan mencakup tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi serius lainnya. Sementara Amerika Serikat mengatur civil forfeiture antara lain untuk perkara narkotika, fraud, korupsi, serta tindak pidana terorganisasi lainnya.
Australia dan Inggris juga menerapkan perampasan aset tanpa jalur pidana terhadap kasus-kasus serius yang ditangani pengadilan tingkat lebih tinggi.
Thailand memiliki pendekatan berupa daftar tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset.
“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” jelasnya.
Daftar di Thailand antara lain mencakup narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, penipuan, penadahan, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, hingga pendanaan senjata pemusnah massal.
Dari berbagai masukan dan perbandingan tersebut, Komisi III DPR RI memasukkan 13 kategori tindak pidana dalam daftar yang dapat dikenai perampasan aset melalui RUU tersebut.Berikut 13 tindak pidana yang dimaksud:
1. Tindak pidana korupsi.
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
3. Tindak pidana terorisme.
4. Tindak pidana penyelundupan manusia.
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya.
6. Tindak pidana di bidang kehutanan.
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
8. Tindak pidana di bidang perpajakan.
9. Tindak pidana di bidang perbankan.
10. Tindak pidana di bidang perasuransian.
11. Tindak pidana di bidang pertambangan.
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
13. Tindak pidana perdagangan orang.
Komisi III DPR RI menyatakan daftar tersebut masih menjadi bagian dari proses penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.Di akhir pernyataannya, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya agar RUU tersebut nantinya dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat.
“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.
