Blok7.id – Polri menegaskan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan memungut maupun menagih pajak kepada masyarakat.
Penegasan ini disampaikan untuk merespons polemik yang muncul terkait sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan kerja sama dengan DJP tidak mengubah tugas pokok Bhabinkamtibmas. Seluruh kewenangan di bidang perpajakan tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Isir, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam sinergi tersebut hanya sebatas mendukung koordinasi antarlembaga melalui fungsi pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di tingkat kewilayahan.
“Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat tidak menafsirkan kehadiran Bhabinkamtibmas sebagai bentuk pengawasan atau penindakan terhadap wajib pajak.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” katanya.
Isir menjelaskan koordinasi dengan unsur kewilayahan hanya dilakukan dalam kerangka pertukaran informasi dan dukungan di lapangan apabila diperlukan untuk mendukung kelancaran tugas petugas DJP. Menurutnya, tidak ada perubahan pembagian tugas maupun kewenangan antara kedua institusi.
“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tutur Isir.
Di akhir keterangannya, Isir kembali menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan peran Bhabinkamtibmas dalam kerja sama tersebut.
“Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.
