Blok7.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Luthfi mengaku prihatin dan menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menunggu keterangan resmi dari KPK. Sebagai Gubernur Jawa Tengah, saya sangat prihatin dan sangat menyesal atas peristiwa ini,” ujar Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026).
Luthfi mengatakan, berbagai upaya pencegahan korupsi sebenarnya telah dilakukan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Tengah.
Langkah tersebut di antaranya melalui retret kepala daerah, pendidikan antikorupsi bersama Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) serta Deputi Pencegahan KPK, hingga penandatanganan pakta integritas.
Menurutnya, setelah sebelumnya ada kepala daerah di Jawa Tengah yang terjerat OTT, seluruh bupati dan wali kota kembali dikumpulkan untuk mendapatkan penguatan integritas sekaligus peringatan agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Sudah sampai nyinyir kami mengingatkan. Setelah ada OTT kami juga kumpulkan lagi dan beri peringatan,” katanya.
Menanggapi dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Pemalang, Luthfi meminta masyarakat menunggu penjelasan resmi dari KPK. Ia menegaskan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilakukan melalui sistem merit.
Menurutnya, promosi maupun mutasi jabatan didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan profesionalisme, termasuk di lingkungan BUMD dan BLUD.
“Sistem merit ini sudah berjalan, termasuk di lingkungan BUMD dan BLUD. Jabatan adalah amanah. Kami tinggal melanjutkan sistem yang sudah dibangun para gubernur terdahulu, kemudian saya tambahkan prinsip no titip-titip, no jastip. Kalau ada pelanggaran, saya sendiri yang akan menindak,” tegasnya.
Luthfi juga mengingatkan seluruh pejabat publik, baik kepala daerah maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), agar tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.
“Seorang pemimpin hanya boleh mengambil satu hal, yaitu tanggung jawab. Yang lain tidak boleh. Apalagi mengambil uang atau meminta bayaran, itu tidak boleh,” ujarnya.
Terkait jalannya pemerintahan di Kabupaten Pemalang, Luthfi mengatakan penunjukan pelaksana tugas (Plt) bupati masih menunggu keputusan resmi dari KPK.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan tim pendamping agar pelayanan publik, roda pemerintahan, dan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pemalang tetap berjalan.
“Penunjukan Plt menunggu hasil dan keterangan resmi dari KPK. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” pungkasnya.
