Jakarta, Blok7.id – Banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) dan penangkapan pejabat negara dalam kasus korupsi dinilai bukan tanda keberhasilan pemberantasan korupsi.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis justru menilai maraknya penangkapan menunjukkan sistem pemberantasan korupsi belum mampu memberikan efek jera.
Ulama yang akrab disapa Kiai Cholil itu menyoroti masih banyaknya pejabat negara yang terseret kasus korupsi. Ia menyebut sepanjang awal 2026 sudah ada belasan kepala daerah yang terkait perkara korupsi.
“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” tegas Kiai Cholil Nafis kepada MUI Digital, Kamis (6/8/2026).
Menurut Kiai Cholil, hukuman semestinya tidak hanya diberikan untuk menghukum pelaku. Sanksi juga harus mampu mencegah masyarakat melakukan kejahatan dan membuat pelaku jera.
Ia mengutip konsep al-mawāni’ wa az-zawājir dalam fikih Islam yang menempatkan hukuman sebagai instrumen pencegahan. Namun, menurutnya, hukuman yang relatif ringan selama ini belum mampu menghentikan praktik korupsi.
Di tengah kondisi ekonomi global yang sulit, korupsi justru masih terjadi. Kiai Cholil menilai penyebabnya bukan lagi persoalan memenuhi kebutuhan hidup.
“Orang yang korupsi itu bukan karena miskin, tapi orang-orang yang sudah punya kecukupan, karena ketamakan,” ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu juga menyoroti dampak korupsi yang dinilai sangat luas. Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya menggerus keuangan negara, tetapi turut menghambat kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat serta dapat memicu kemiskinan.
Karena itu, Kiai Cholil mendorong adanya sanksi yang lebih berat bagi koruptor. Ia menyebut hukuman mati dan perampasan aset sebagai dua opsi yang perlu dipertimbangkan.
Keduanya, menurut Kiai Cholil, tidak harus diposisikan sebagai pilihan yang saling bertentangan. Dalam fikih Islam, sanksi tersebut dapat masuk dalam kategori ta’zir, yakni kewenangan pemerintah menetapkan hukuman yang dianggap mampu memberikan efek jera.
“Tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan ke negara. Jadi keturunannya tidak bisa menikmati hasil korupsi itu,” jelasnya.
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tersebut juga menyoroti belum disahkannya RUU Perampasan Aset Koruptor.
Menurutnya, aturan tersebut penting untuk mengejar dan merampas aset hasil korupsi. Ia menilai para pelaku korupsi pada dasarnya akan lebih takut kehilangan kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Sementara itu, ketentuan mengenai hukuman mati sebenarnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman mati dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, antara lain ketika tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu seperti saat negara menghadapi bencana atau krisis ekonomi.
Kiai Cholil menilai penerapan hukuman mati layak kembali dipertimbangkan apabila dampak korupsi yang ditimbulkan sangat luas.
“Indonesia tidak tabu dengan hukuman mati, kita pernah menerapkannya pada kasus terorisme dan terorisme. Hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi sampai saat ini,” kata CEO MCNID.net ini.
