Pemalang, Blok7.id – Penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik menggeledah 15 rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan selama empat hari, mulai Rabu (5/8) hingga Sabtu (8/8/2026). Lokasinya tersebar di sejumlah wilayah Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut sebagian besar lokasi penggeledahan berada di Kabupaten Pemalang.

“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di lima belas lokasi rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara dimaksud,” kata Budi, Minggu, 9 Agustus 2026.

Dari total 15 lokasi, sebanyak 10 rumah berada di Pemalang. Kemudian dua rumah berada di Tegal, dua rumah di Pekalongan, dan satu rumah di Semarang.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penggeledahan tersebut. Di antaranya dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen proyek yang sedang maupun akan dikerjakan Dinas PUPR Pemkab Pemalang.

Penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan file elektronik.Tak hanya itu, tim KPK turut mengamankan rekaman kamera pengawas dari sebuah hotel di Magelang.

“Selain itu, tim Penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang,” terang Budi.

Barang-barang yang disita kini akan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan. KPK akan mendalami keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara serta peran masing-masing pihak.

“Baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak,” pungkas Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 27-28 Juli 2026. Operasi tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dari penyelidikan yang dilakukan secara tertutup, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.

Pemerasan tersebut diduga menyasar sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Dari praktik itu, uang yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai Rp1,98 miliar.

KPK juga menduga sebagian uang tersebut digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Anom di lembaga antirasuah.

Dalam rangkaian perkara tersebut, Gus Haris disebut menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik diduga menjadi pihak yang menawarkan pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias.

Iptu Dias diketahui merupakan anggota Brimob Polri yang dipekerjakan di KPK sebagai staf administrasi KPK.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi, dan Iptu Dias.

Penyidikan masih berlanjut. KPK juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain di lingkungan Pemkab Pemalang, termasuk dugaan suap proyek dan jual beli jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!