Yogyakarta, Blok7.id – DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Pakar sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag., mengingatkan besarnya kewenangan negara dalam perampasan aset harus dibarengi transparansi dan pengawasan yang ketat.
Menurut Zuly, pengesahan UU Perampasan Aset nantinya bukan sekadar soal seberapa banyak aset hasil tindak pidana yang bisa dikembalikan kepada negara. Penerapannya juga akan menjadi salah satu ujian bagi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Hal itu disampaikan Zuly yang juga menjabat Wakil Rektor UMY Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan saat ditemui di Gedung AR A UMY, Sabtu (29/8/2026).
“Masyarakat kita belakangan sudah kritis dan tidak gampang percaya. Niat baik itu belum tentu direspons dengan baik,” ujar Zuly.
Dia mengatakan masyarakat kini tidak hanya melihat tujuan sebuah aturan. Cara aturan tersebut diterapkan juga akan menjadi perhatian.
Karena itu, setiap kewenangan yang diberikan melalui UU Perampasan Aset harus dijalankan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelolaan Aset Harus Terbuka
Salah satu hal yang disoroti Zuly adalah nasib aset setelah disita atau dirampas negara. Menurutnya, publik harus mengetahui keberadaan, pemanfaatan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas aset tersebut.
“Orang mengkhawatirkan ini dirampas lalu kemudian mau dikemanakan. Jangan-jangan nanti cuma pura-pura dirampas, sebetulnya tidak dirampas,” katanya.
Zuly menilai mekanisme pengelolaan aset harus jelas sejak awal. Termasuk siapa yang mengelola, bagaimana aset dimanfaatkan, serta lembaga atau pihak yang melakukan pengawasan.
Kejelasan tersebut diperlukan agar pengambilalihan aset oleh negara tidak justru menimbulkan persoalan baru dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Isu tata kelola juga menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Pengaturan diharapkan mencakup kepastian mengenai aset yang disita, diblokir, maupun dirampas sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Jangan Ada Perampasan Tebang Pilih
Zuly juga meminta kewenangan perampasan aset nantinya tidak diterapkan secara tebang pilih. Penegakan hukum, kata dia, harus berlaku sama tanpa melihat latar belakang sosial, ekonomi maupun politik seseorang.
Dia mencontohkan kondisi ketika kekayaan seseorang meningkat secara tidak wajar dibandingkan dengan penghasilan atau usaha yang dimilikinya.
“Kalau dia tidak memiliki unit usaha yang lain, tiba-tiba dalam satu tahun dia punya 80 miliar, 100 miliar, maka orang boleh curiga,” jelasnya.
Namun, kecurigaan tersebut menurut Zuly tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana.Asal-usul dan legalitas aset tetap harus diperiksa melalui proses hukum. Pemilik aset juga perlu diberi kesempatan menjelaskan sumber kekayaannya.
Hal ini menjadi penting karena RUU Perampasan Aset turut membahas mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau memiliki aset secara sah juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
Integritas Aparat Jadi Kunci
Besarnya kewenangan negara dalam merampas aset juga harus diikuti dengan kualitas aparat yang menjalankannya. Zuly menilai integritas menjadi faktor penting agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
“Orang yang akan melakukan perampasan itu adalah orang yang betul-betul memiliki integritas, kejujuran, dan komitmen untuk menyelamatkan uang negara,” tegasnya.
Menurut Zuly, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan oleh satu lembaga. Masyarakat, aparat penegak hukum, DPR, pemerintah, dan perguruan tinggi dapat ikut menjalankan fungsi pengawasan sesuai perannya.
Dia juga mengingatkan bahwa seseorang yang berasal dari institusi tertentu tidak otomatis memiliki integritas.
“Tidak semua orang perguruan tinggi juga memiliki integritas. Itu harus bersama dilakukan oleh pengawasan masyarakat yang kuat, penegak hukumnya yang baik, yang benar dan jujur,” ungkapnya.
Kepercayaan Publik Jadi TaruhanZuly menilai ukuran keberhasilan UU Perampasan Aset bukan hanya dilihat dari jumlah aset hasil tindak pidana yang berhasil dikembalikan kepada negara.
Keadilan, keterbukaan, serta konsistensi penegakan hukum juga harus menjadi bagian dari keberhasilan penerapannya.
“Penegak hukumnya tidak tebang pilih kepada siapa pun yang melanggar. Kalau ada temuan terhadap pejabat negara yang menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri, selain diberhentikan, aset yang dia punya harus dirampas secara sungguh-sungguh,” tuturnya.
Menurutnya, penerapan aturan secara konsisten dapat menjadi pijakan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kewenangan perampasan aset, kata Zuly, harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan publik dan tidak berubah menjadi celah baru bagi penyalahgunaan kekuasaan.
