Jakarta, Blok7.id – Jumlah tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan kembali bertambah.
Bareskrim Polri kini mencatat 89 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, para tersangka diproses oleh jajaran Polda hingga Mabes Polri.
Penyidik juga terus melakukan pencarian terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran.
“Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dengan jumlah kemarin,” kata Irhamni, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Selain penambahan tersangka, jumlah laporan polisi yang ditangani terkait karhutla juga meningkat. Saat ini terdapat 189 laporan polisi yang masih dalam proses penyidikan.
“Jadi meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi,” ujarnya.
Meski jumlah tersangka terus bertambah, polisi sejauh ini baru menetapkan individu sebagai tersangka. Dugaan keterlibatan perusahaan masih didalami.
“Sementara masih perorangan, tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi. Tentunya kita mau mempertanggungjawabkan kepada siapapun dasarnya adalah alat bukti. Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apapun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya,” tambahnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka karhutla di Sumatera dan Kalimantan. Dari jumlah tersebut, tujuh orang diduga sengaja membakar lahan untuk membuka area yang akan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.
Polisi menduga pembakaran dilakukan untuk menekan biaya operasional pembukaan lahan. Cara tersebut dinilai lebih murah dan ekonomis bagi pelaku.
Perbuatan tersebut disebut berdampak luas terhadap masyarakat sehingga masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
Para tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf E UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 308 dan Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
