BLORA, Blok7.id – Setelah viralnya pemberitaan pernyataan Bupati Blora, Arief Rohman terkait dugaan adanya beking pengeboran sumur bor minyak ilegal di Gendono, Desa Gandu, kini Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto angkat bicara bahkan membantah hal tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Terkait dugaan adanya beking di sumur ilegal tersebut, AKBP Wawan menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi yang sudah dimintai keterangan tidak ada yang menyebutkan ‘dibekingi’.
“Dan apabila ada, pasti kita tindaklanjuti,” ungkapnya, Rabu (27/8/2025) dikutip dari akun tiktok BeritaBlora.id.
Disinggung terkait sumur ilegal ini, apakah murni dari masyarakat, AKBP Wawan menjelaskan hiya betul.
“Ini dari rakyat dan pihak pendana atau investor,” katanya.
Terkait hal tersebut, untuk arah pasal-pasal yang mungkin dikenakan, AKBP Wawan mengatakan, pasti pasal-pasal yang akan diterapkan ke calon tersangka akan di sampaikan.
“Untuk pasal bagi calon-calon tersangka, pasti kita sampaikan,” tandasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Front Blora Selatan, Exy mengatakan, menurutnya ini bukan masalah beking, akan tetapi siapa mereka yang selama ini mendapatkan asas manfaat dari sumur minyak ilegal itu.
“Ini jelas yang mendapatkan asas manfaat adalah para pemilik modal atau sering disebut investor,” terang dia, usai acara audiensi tentang tata kelola sumur rakyat di Kabupaten Blora, bertempat di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (27/8/2025), walaupun audiensi tersebut di pending, disebabkan karena beberapa pihak yang menaungi terkait sumur rakyat tidak hadir, alias diduga mengabaikan audiensi ini yang diprakarsai oleh Front Blora Selatan.
Kemudian, terkait selama ini ada pembiaran sumur minyak ilegal ini, dia mengatakan adanya pembiaran ini, coba tanyakan ke APH, karena ini ranahnya APH.
“Adanya pembiaran sumur ilegal ini tanyakan ke APH, sebab ini ranah mereka,” ungkap Exy.
Termasuk, seperti kasus sumur ilegal yang ada di Plantungan, lanjut Exy, dari tahun 2024 Front Blora Selatan sudah melaporkan, tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjut dari APH.
“Beberapa kali saya ke Polres Blora, sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya. Dan kami belum pernah mencabut itu laporan, belum sama sekali,” ungkapnya.
“Kenapa laporan pengelolaan sumur ilegal di Plantungan belum ditindaklanjuti. Itu sebelum adanya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 14 Tahun 2025. Sekali lagi, kenapa sampai saat ini belum ditindaklanjuti. Ini kawan-kawan media bisa tanyakan ke APH,” kata Exy.
Lanjut dia, dari semua ini yang mendapat asas manfaat adalah pemodal/investor.
“Yang mendapat asas manfaat itulah yang membikin Blora seperti ini, carut marut, ada korban dan terjadi bencana kebakaran dan sebagainya,” tandas Exy.
Diberitakan sebelumnya, pasca kejadian ledakan dan kebakaran sumur bor minyak mentah ilegal di Gendono, banyak tekanan publik terkait siapa beking dan dalang investor yang mendanai kegiatan ilegal tersebut.
Disinggung terkait sumur bor minyak mentah ilegal dengan jumlah yang banyak dan berada di pemukiman warga, kenapa perangkat desa dan perangkat daerah tidak mengetahui siapa bekingannya, Bupati Blora Arief Rohman menjelaskan, memang ada oknum-oknum yang membekingi.
“Kami minta dari pihak kepolisian untuk mengusut tuntas oknum-oknum yang diduga membekingi kegiatan ilegal ini, agar menjadi efek jera bagi para oknum tersebut. Supaya tidak melakukan hal yang sama,” ucapnya, dilansir dari akun tik tok @tentangblora.id, Sabtu (23/8/2025).
“Mengenai oknum ini, masih dalam penyelidikan Polres Blora. Dan sebagai langkah awal, kita minta tutup semua sumur ilegal tersebut. Nanti tentunya Polres akan segera untuk menentukan siapa-siapa yang ada dibelakang kejadian ini,” lanjut Bupati Arief.
Sementara itu terkait investor sumur ilegal ini, Bupati Arief mengatakan, oknum ini sudah teridentifikasi dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
“Pihak berwenang akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab, termasuk para investor yang terlibat,” katanya.
Informasi, asas manfaat adalah prinsip yang menghendaki agar suatu usaha atau kegiatan memberikan keuntungan, kemaslahatan, dan manfaat terbesar bagi semua pihak yang terlibat, baik itu individu, masyarakat, maupun lingkungan, tanpa mengabaikan pihak lain, dan juga bermanfaat bagi generasi sekarang dan masa depan. (Hans)
