Jakarta, Blok7.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah yang diambil antara lain menghentikan operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak memenuhi standar hingga memberhentikan ratusan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pembenahan dilakukan dalam waktu kurang dari sepekan sejak dirinya menjabat. Salah satu fokus utama adalah menertibkan SPPG yang terindikasi bermasalah.
Per 27 Juli 2026, BGN telah menjatuhkan sanksi suspend permanen terhadap 883 SPPG. Seluruh dapur tersebut dinilai tidak memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan.
“Kami telah menemukan ada 883 dapur yang kami suspend per hari ini,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Senin (27/7).
Rinciannya, sebanyak 98 SPPG berada di Wilayah 1 yang meliputi Sumatra. Kemudian 311 SPPG berada di Wilayah 2 yang mencakup Jawa dan Madura. Sementara 474 SPPG lainnya tersebar di Wilayah 3, yakni Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.
Sudaryono menjelaskan penghentian operasional dilakukan setelah ditemukan berbagai persoalan di lapangan. Temuan tersebut meliputi aspek higienitas, ketidaksesuaian dengan standar operasional, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memenuhi ketentuan.
Ia menegaskan mekanisme suspend kali ini berbeda dengan sebelumnya. Menurutnya, dapur yang dikenai suspend permanen tidak lagi beroperasi dan tidak akan menerima pembayaran dari pemerintah.
“Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan seperti yang lalu. Misalnya dulu di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah suspend, tutup, tidak dibayar,” tegas Sudaryono.
Selain membenahi operasional dapur MBG, BGN juga melakukan penataan di internal lembaga. Hingga 27 Juli 2026, sebanyak 261 pegawai telah diberhentikan.
Jumlah tersebut terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Menurut Sudaryono, pemberhentian dilakukan karena adanya dugaan berbagai pelanggaran.
“Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena diduga adanya pelanggaran, ketidakdisiplinan, dan lain-lain,” ujar Sudaryono.
Ia mengatakan dugaan pelanggaran itu mencakup ketidakdisiplinan, keterlibatan dalam judi online, hingga dugaan praktik gratifikasi.
Di samping itu, BGN juga menjatuhkan sanksi administratif kepada 39 pegawai lainnya. Bentuk sanksinya berupa mutasi, demosi, hingga peringatan karena melakukan pelanggaran disiplin ringan.
Sudaryono menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola Program MBG sekaligus menjaga integritas lembaga.
“Harus kita hukum orang-orang yang tidak baik, yakni mereka yang mencoreng nama baik orang-orang yang selama ini bekerja dengan baik,” pungkasnya.
