Resmi! Ini 7 Jenis Pekerjaan yang Boleh Outsourcing Menurut Aturan Baru
Blok7.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada bidang tertentu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang…









