Jakarta, Blok7.id – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperkuat jajaran pimpinan dengan menunjuk lima Pejabat Tinggi Madya baru.

Salah satu nama yang menjadi sorotan ialah mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, yang kini menjabat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Pengangkatan kelima pejabat tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia. Hal itu disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

“Kemarin sore, kami mendapat Keppres yang ditandatangani Pak Presiden, mengangkat beliau-beliau ini sebagai pejabat tinggi madya di lingkungan BGN,” kata Agustina Arumsari.

Masuknya Ketut Sumedana menjadi perhatian karena sebelumnya ia dikenal sebagai Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Di BGN, ia akan mengemban tugas mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan transparan dan akuntabel.

Agustina mengatakan kehadiran para pejabat baru diharapkan dapat memperkuat organisasi sekaligus mempercepat pelaksanaan program prioritas BGN.

“Tentu saja kami senang sebagai pimpinan BGN karena memang kami membutuhkan tim, ya, untuk bersama-sama memperbaiki BGN, memperbaiki program Makan Bergizi Gratis,” tutur Arumsari.

Selain Ketut Sumedana, empat pejabat lain juga mengisi posisi strategis di lingkungan BGN. Mereka berasal dari berbagai kementerian dan instansi pemerintah serta dipilih langsung oleh Presiden.

Berikut susunan lima Pejabat Tinggi Madya baru di BGN:

  1. Dr. Lili Khamiliyah, S.E., M.Si sebagai Sekretaris Utama.
  2. dr. Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, M.K.M. sebagai Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola.
  3. Zainuri, Ak. sebagai Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran.
  4. Dr. Mariman Darto, S.E., M.Si. sebagai Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
  5. Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!