Blok7.id – Pemerintah mendorong masyarakat segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pengurusan legalitas usaha kini bisa dilakukan secara mudah, cepat, dan gratis tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha yang berlaku secara nasional. Dokumen ini juga terintegrasi dengan berbagai layanan perizinan lain.

Melalui sistem OSS berbasis digital, masyarakat dapat mengurus izin usaha secara mandiri hanya melalui laman resmi oss.go.id.

Dalam sistem tersebut, pelaku usaha cukup membuat akun, lalu masuk ke menu perizinan berusaha untuk mengisi seluruh data usaha secara lengkap. Setelah data diverifikasi, sistem akan menerbitkan NIB sesuai klasifikasi risiko usaha.

Untuk usaha dengan tingkat risiko rendah, proses penerbitan NIB dapat berlangsung dalam waktu singkat setelah seluruh data dinyatakan lengkap.

NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas usaha, tetapi juga menggantikan sejumlah dokumen perizinan lain seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta akses kepabeanan.

Selain itu, NIB juga menjadi dasar pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi pelaku usaha.

Sistem OSS berbasis risiko membagi jenis usaha ke dalam empat kategori, yakni risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan risiko tinggi.

Usaha berisiko rendah cukup memiliki NIB. Sementara untuk usaha dengan risiko lebih tinggi, pelaku usaha wajib melengkapi sertifikat standar atau izin tambahan sesuai ketentuan.

Penentuan tingkat risiko dilakukan otomatis oleh sistem berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih saat proses pendaftaran.

Bagi pelaku usaha perorangan, dokumen yang perlu disiapkan antara lain NIK, alamat email, nomor telepon aktif, serta data usaha seperti nama usaha, alamat, bidang usaha, modal, dan estimasi omzet.

Sedangkan untuk badan usaha, dokumen yang dibutuhkan meliputi akta pendirian perusahaan, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, NPWP badan usaha, serta data pengurus.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa pembuatan NIB dengan meminta biaya.

Sebab, layanan pembuatan NIB melalui sistem OSS resmi tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!