Jakarta. Blok7.id – Dokumen daftar delegasi kunjungan kerja Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ke New York, Amerika Serikat, menjadi sorotan setelah beredar luas di media sosial.
Dokumen tersebut memicu polemik karena mencantumkan nama istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo Lasmono dalam rombongan resmi.
Dalam dokumen itu, rombongan dijadwalkan menghadiri agenda Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 13-19 Juli 2026. Perhatian publik pun tertuju pada keikutsertaan anggota keluarga menteri dalam perjalanan tersebut.
Surat Sekretaris Jenderal Kementerian PU Nomor: HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026 menjadi bahan perbincangan setelah sejumlah akun media sosial mengunggah isi dokumen tersebut. Tak sedikit warganet yang mengaitkan perjalanan dinas itu dengan dugaan agenda menyaksikan Final Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat.
Dalam daftar delegasi yang beredar, nama Irma Hermawati selaku istri Menteri PU tercatat menggunakan paspor diplomatik. Sementara putrinya, Aurellia Tsabitha Meidirama, masuk dalam daftar dengan menggunakan paspor biasa.
Munculnya dua nama tersebut memicu pertanyaan publik mengenai alasan keikutsertaan anggota keluarga dalam kunjungan dinas luar negeri. Selain itu, muncul pula spekulasi terkait sumber pembiayaan perjalanan dan akomodasi mereka.
Isu tersebut semakin ramai setelah jadwal kunjungan dinas bertepatan dengan Final Piala Dunia 2026 yang akan digelar pada Minggu, 19 Juli 2026. Laga puncak turnamen itu dijadwalkan berlangsung di Stadion MetLife, Kompleks Olahraga Meadowlands, East Rutherford, New Jersey, yang lokasinya tidak jauh dari Kota New York.
Dari sisi aturan, keikutsertaan pasangan menteri dalam perjalanan dinas luar negeri memang dimungkinkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015 Pasal 7 ayat (7), biaya perjalanan dinas luar negeri bagi istri atau suami menteri dapat dibebankan kepada anggaran kementerian apabila forum internasional tersebut mengharuskan atau memperkenankan adanya pendampingan.
Namun, ketentuan itu mensyaratkan adanya persetujuan tertulis dari Presiden Republik Indonesia sebelum fasilitas perjalanan diberikan.
Dengan demikian, apabila seluruh persyaratan administratif dipenuhi dan forum internasional memang memperbolehkan adanya pendamping resmi, keberangkatan istri menteri dapat dilakukan sesuai aturan.
Sementara itu, aturan berbeda berlaku bagi anak pejabat negara. PMK Nomor 164/PMK.05/2015 tidak mengatur pemberian fasilitas perjalanan dinas luar negeri bagi anak menteri atau pejabat negara lainnya.
Karena itu, apabila anak pejabat ikut dalam perjalanan tersebut, biaya perjalanan maupun akomodasinya pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

