Jakarta. Blok7.id -Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak akan ditetapkan dengan nominal yang sama di seluruh Indonesia.
Besaran penghasilan pegawai nantinya bergantung pada pendapatan usaha yang dihasilkan masing-masing koperasi.
Dengan skema tersebut, kemampuan keuangan setiap koperasi menjadi dasar pembayaran gaji pegawai. Artinya, koperasi yang memiliki pendapatan lebih besar berpeluang memberikan penghasilan yang lebih tinggi dibanding koperasi dengan pendapatan usaha yang masih terbatas.
“Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya,” kata Ferry di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul ramainya pembahasan di media sosial terkait besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ferry menjelaskan skema tersebut berbeda dengan penggajian manajer koperasi. Hingga kini, pemerintah masih membahas besaran gaji manajer bersama Kementerian Keuangan.
“Gaji manajer masih dibahas,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya membuka rekrutmen sekitar 30 ribu manajer yang akan ditempatkan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Mereka bertugas membantu pengelolaan administrasi, operasional, hingga pengembangan usaha koperasi.
Selama dua tahun pertama, operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih akan dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan seluruh pengaturan teknis operasional, termasuk tata kelola koperasi, menjadi tanggung jawab Agrinas pada masa awal pelaksanaan program.
“Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi,” kata Farida.
Ia menjelaskan besaran gaji pegawai akan berkembang mengikuti kinerja usaha masing-masing koperasi. Karena potensi usaha di setiap daerah berbeda, kemampuan koperasi dalam membayar pegawai juga tidak akan sama.
Dalam masa transisi tersebut, Agrinas akan mengelola operasional koperasi selama dua tahun sebelum pengelolaan sepenuhnya dialihkan. Sementara itu, Kementerian Koperasi tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan usaha maupun tata kelola KDKMP.
Adapun terkait gaji manajer, pemerintah masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut. Kementerian Koperasi telah mengajukan usulan skema penggajian, namun keputusan akhir hingga kini belum ditetapkan.
