Jakarta. Blok7.id – Pemerintah menetapkan penggunaan gas elpiji 3 kilogram (kg) hanya untuk kelompok masyarakat tertentu agar penyaluran subsidi tepat sasaran.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019. Aturan teknis penyalurannya juga diperjelas lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa elpiji 3 kg bersubsidi tidak dapat dibeli sembarangan. Penyalurannya hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu.
Selain itu, pembelian juga diarahkan melalui pangkalan atau subpenyalur resmi agar distribusi lebih terkontrol dan mencegah penyalahgunaan subsidi. Pemerintah sejak 2024 juga menerapkan sistem pendataan pengguna agar pembelian hanya dilakukan oleh konsumen yang telah terdaftar.
Lalu, siapa saja yang berhak membeli gas LPG 3 kg?
Berikut kelompok masyarakat yang masuk kategori penerima:
1. Rumah tangga
Kelompok ini mencakup masyarakat yang terdaftar sebagai penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari di rumah.
2. Usaha mikro
Yakni pelaku usaha kecil milik perorangan yang memiliki identitas kependudukan resmi serta menggunakan elpiji 3 kg untuk menunjang kegiatan usaha, seperti warung makan, pedagang gorengan, atau usaha rumahan lainnya.
3. Petani sasaran
Petani yang berhak menggunakan LPG subsidi adalah mereka yang memiliki lahan maksimal 0,5 hektare. Sementara untuk transmigran, batas luas lahan yang diperbolehkan mencapai 2 hektare.
4. Nelayan sasaran
Kelompok ini mencakup nelayan yang telah menerima bantuan paket awal LPG dari pemerintah untuk mendukung aktivitas penangkapan ikan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menekan potensi penyaluran yang tidak tepat sasaran.
