Jakarta. Blok7.id – Pemerintah bergerak cepat menahan lonjakan harga tiket pesawat domestik di tengah kenaikan harga energi global, terutama avtur yang menjadi komponen biaya terbesar maskapai.

Tarif penerbangan domestik dipastikan tetap terkendali di kisaran 9% hingga 13%.

Langkah itu ditempuh melalui kebijakan fiskal terbaru dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026.

Aturan ini memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik.

Dengan skema tersebut, PPN atas tarif dasar maupun biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge tidak lagi dibebankan kepada penumpang, melainkan ditanggung pemerintah.

“Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, Sabtu (25/4).

Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket dan perjalanan yang dilakukan selama 60 hari sejak satu hari setelah aturan diundangkan. Pemerintah menargetkan manfaat insentif ini dapat segera dirasakan masyarakat, khususnya pengguna penerbangan kelas ekonomi domestik.

Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan sebagai badan usaha angkutan udara tetap wajib melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN DTP secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara itu, untuk tiket di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan secara normal tanpa subsidi dari pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan besaran fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38% untuk pesawat jet maupun propeler.

Angka ini naik dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler sebagai respons atas lonjakan harga avtur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!