Jakarta. Blok7.id – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman menyoroti kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
Dudung meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas terhadap pelaku serta memastikan perlindungan bagi para korban.
Menurut Dudung, identitas korban harus dirahasiakan demi menjaga masa depan mereka, terutama karena sebagian korban diduga masih di bawah umur.
“Demi melindungi masa depan anak-anak di bawah umur itu, sebaiknya kepolisian dan segenap pihak merahasiakan identitas korban. Trauma dan luka yang dialami korban membutuhkan bantuan negara agar kesehatan mental dan trauma psikologisnya dapat diceritakan,” ujar Kepala Staf (Kastaf) Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof.Dr.Dudung Abdurachman di Jakarta, Kamis (07/05/2026).
Mantan KSAD itu juga menegaskan tidak boleh ada lagi pelaku yang mencoba menghindari proses hukum. Ia menyinggung soal tersangka yang sempat dikabarkan tidak kooperatif saat kasus menjadi perhatian publik.
“Siapa pun pelakunya, penegakan hukum wajib dijalankan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi upaya untuk mangkir dari pemeriksaan polisi,” tegasnya.
Kasus dugaan pencabulan tersebut mencuat setelah pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati. Sejumlah laporan menyebut tersangka sempat belum ditahan dan tidak kooperatif.
Dudung menilai kasus itu harus diproses serius sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dugaan perbuatan cabul, kata dia, termasuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b UU TPKS.
Ia menegaskan penegakan hukum menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kekerasan seksual.
“Sudah sepatutnya pelaku kekerasan seksual mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan malah kabur dan tidak menunjukkan rasa bersalah serta penyesalan,” ujarnya.
Selain itu, Dudung juga menyoroti relasi kuasa di lingkungan pendidikan. Ia menilai lembaga pendidikan, termasuk pesantren, seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.
“Saya mengecam tindakan yang notabene adalah seorang pemimpin di lembaga pendidikan. Ia tidak boleh berkedok sebagai pemimpin lembaga pendidikan, lalu menyalahgunakan status dan otoritas itu untuk mengeksploitasi anak didik. Relasi kuasa seperti ini sangat intimidatif dan harus diusut secara tuntas,” katanya.
Menurut Dudung, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai ruang sosial, termasuk lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Karena itu, ia meminta kasus ini tidak hanya dipandang sebagai perkara hukum semata, tetapi juga momentum memperkuat pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Dudung mengaku memahami tuntutan masyarakat agar proses hukum berjalan cepat dan transparan demi memulihkan rasa keadilan korban dan keluarga.
“Saya bisa memahami jika saat ini masyarakat menuntut penegakan hukum secepat-cepatnya kepada pelaku agar pencatatan dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Kastaf.
Ia berharap aparat penegak hukum menunjukkan profesionalitas dalam menangani kasus tersebut dan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku agar menimbulkan efek jera.
“Waktunya bagi kepolisian untuk menunjukkan wajahnya sebagai aparat penegak hukum yang dapat bergantung pada masyarakat. Tegakkan hukum tanpa memandang bulu kepada siapa pun dengan sigap dan cepat” pungkasnya.
