Maluku Tenggara. Blok7.id – Penanganan kasus pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, memasuki babak baru.
Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Rabu (22/4/2026).
Pengiriman SPDP ini menandai dimulainya koordinasi formal antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan sebagai bagian dari tahapan proses hukum menuju penuntutan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan langkah tersebut merupakan mekanisme wajib dalam setiap penanganan perkara pidana.
“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” ujarnya, Rabu (22/4/26).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana dan atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Para tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Peristiwa bermula dari penikaman yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026, di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil diamankan, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif serta prosedur administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan.
Pada 22 April 2026, penyidik melanjutkan proses dengan mengirimkan SPDP ke kejaksaan sebagai dasar koordinasi penuntutan dan pengawalan berkas perkara hingga tahap persidangan.
Kombes Pol. Rositah menegaskan seluruh tahapan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Pengiriman SPDP menjadi indikator penting bahwa penanganan kasus telah memasuki fase yang lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selama proses pengiriman SPDP berlangsung, situasi di wilayah Maluku Tenggara tetap aman dan kondusif. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.
“Dengan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, diharapkan proses hukum berjalan efektif hingga memberikan kepastian dan keadilan,” ujarnya.
