Blora, Blok7.id – Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area hiburan dangdut di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Tiga pelaku yang tergabung dalam komplotan curanmor lintas wilayah berhasil diidentifikasi dan diamankan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pemuda berinisial YAS, warga Kecamatan Todanan, yang kehilangan sepeda motor Honda CRF warna abu-abu bernomor polisi K-3554-IP saat menonton pertunjukan musik dangdut Romansa pada 30 April 2026.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Blora mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang masuk pada 2 Mei 2026.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

“Benar, anggota Polsek Todanan telah berhasil mengungkap perkara curanmor yang terjadi di area parkir hiburan masyarakat di Desa Ngumbul. Komplotan ini berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial MS (27) dan MA (32) yang merupakan warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, serta S (42) warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati,” kata Kasat Reskrim, Kamis (18/6/2026).

Dari tiga tersangka tersebut, MS dan MA saat ini telah ditahan di Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan. Sementara tersangka S diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain dan ditahan di Polres Rembang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.

Tersangka S bertugas menyiapkan sarana berupa sepeda motor Honda Vario dan alat kejahatan berupa kunci T. Ia juga berperan memantau situasi di sekitar lokasi target.

Sementara itu, MS bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci kendaraan dan membawa kabur motor korban. Adapun MA berperan membantu memindahkan serta menjual hasil curian.

Peristiwa pencurian terjadi saat korban datang ke lokasi hiburan sekitar pukul 20.00 WIB bersama teman-temannya. Saat itu korban memarkir sepeda motor di area parkir yang berjarak sekitar 100 meter dari panggung utama dalam kondisi terkunci stang.

Namun ketika acara selesai sekitar pukul 22.30 WIB, motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan melaporkannya ke Polsek Todanan.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun diperoleh dari hasil kejahatan.

“Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban yang sempat dihilangkan plat nomornya, satu unit mobil pick-up Mitsubishi Colt L300 yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan, sebuah ponsel yang dibeli dari uang hasil kejahatan, serta satu set kunci T yang digunakan merusak kontak sepeda motor,” papar Kasat Reskrim.

Hasil pengembangan menunjukkan komplotan asal Kabupaten Pati tersebut diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor lintas daerah.

Mereka disebut pernah beraksi di sejumlah wilayah lain selain Kabupaten Blora.Beberapa daerah yang diduga menjadi lokasi aksi mereka antara lain Kabupaten Rembang, Grobogan, Kudus, hingga Demak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama menggunakan kunci palsu. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!