Jakarta, Blok7.id – Jumlah nama yang diduga terkait dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertambah.
Jika sebelumnya disebut sebanyak 26 nama, kini jumlahnya menjadi 41 nama.Informasi itu disampaikan pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, usai pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (18/6/2026).
Menurut Krisna, penyidik awalnya mengonfirmasi daftar 26 nama yang sebelumnya pernah disampaikan pihaknya. Namun saat menelusuri salah satu bukti percakapan, ditemukan data tambahan yang memuat lebih banyak nama.
“Dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang, pas dibuka tadi hasil chatnya, tabelnya itu terisi sekitar totalnya 41 nama. Jadi, totalnya sekarang bertambah jadi 41 nama. Jadi satu orang itu mempunyai tabel itu,” kata pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti, Kamis (18/6/2026).
Krisna menjelaskan, nama-nama tambahan tersebut muncul dalam sebuah tabel yang diduga berkaitan dengan permintaan jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurutnya, terdapat pihak yang meminta alokasi titik SPPG untuk orang-orang yang memiliki afiliasi dengan mereka.
“Setelah diberikan titik itu, dia tidak lagi tahu apakah titik-titik itu dijual atau tidak,” katanya.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang tengah ditangani Kejagung.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, pihak swasta yang disebut sebagai kaki tangan Sony yakni Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Selain menelusuri dugaan pembagian titik SPPG, Kejagung juga mendalami dugaan markup dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
