Spread the love

​BLORA, Blok7.id – Kontroversi seputar izin pendirian Outlet 23 yang diduga menjual minuman keras (miras) di Blora, Jawa Tengah, mencapai titik didih.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Amarah sebagian masyarakat Blora meledak lantaran lokasi yang dipilih pengelola terbilang sangat sensitif dan provokatif, berada hanya puluhan meter dari komplek Taman Kanak-Kanak (TK) dan area pusat perkantoran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Blora.

​Keberadaan outlet tersebut, yang diduga menjual berbagai jenis minuman beralkohol, dinilai melanggar etika moral dan prinsip tata ruang kota.

Warga mempertanyakan bagaimana izin operasional bisa diterbitkan di lokasi yang seharusnya menjadi zona steril dari aktivitas yang merusak moral publik.


​Ancaman Nyata Bagi Generasi Dini

​Kekhawatiran terbesar warga adalah dampak langsung terhadap anak-anak.

“Ini sudah keterlaluan! Anak-anak yang baru belajar mengenal dunia pendidikan di TK, harus setiap hari melihat pemandangan orang mabuk atau aktivitas penjualan miras? Ini meracuni pikiran mereka sejak dini,” kecam Iful, salah satu masyarakat Blora kota, Senin (29/9/2025).

​Menurut Iful, jarak yang begitu dekat dengan pusat pendidikan anak usia dini dianggap sebagai ancaman nyata terhadap pembentukan karakter dan keamanan anak-anak.

Dikhawatirkan suasana lingkungan yang seharusnya mendukung proses belajar mengajar kini tercemar oleh potensi keributan dan kriminalitas yang sering menyertai tempat penjualan miras.

​“Saya masih punya keturunan yang menurut saya mendidik tidaklah mudah, dan jangan sampai dipersulit lagi dengan berdirinya jualan miras kayak gitu walaupun berijin resmi,” ungkapnya.

​Iful juga menyoroti kepemilikan outlet. “Outlet 23 Itu kan milik orang luar Blora, enak aja dia menyebar kemudhorotan di Blora, dan mengeruk uang orang Blora, melalui hal yang gak bagus, lebih mengarah ke hal haram juga.

Pemerintah Daerah mesti tegas untuk hal-hal semacam ini, jangan cuman profit oriented walaupun Blora memang butuh investor, tapi harus dipilih dan dipilah dengan bijak,” tegasnya.

​Pemerintahan ‘Kecolongan’ di Depan Mata Sendiri

​Sorotan tajam juga diarahkan kepada Satpol PP Blora dan pemerintah daerah. Warga mempertanyakan bagaimana sebuah outlet miras bisa beroperasi begitu dekat dengan pusat Kantor pemerintahan, gedung-gedung DPRD, Rumah Sakit, dan TK.

​“Satpol-PP seharusnya menjadi contoh, ini malah ‘kecolongan’ di depan hidung sendiri. Jika di pusat pemerintahan saja toko miras bisa bebas beroperasi, lantas bagaimana pengawasan di desa-desa?” ujar Andi, salah seorang warga setempat.

​Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas. Tuntutan utamanya adalah pencabutan izin segera dan relokasi paksa Outlet 23 tersebut.

Warga Blora menegaskan, mereka siap melakukan aksi penutupan paksa jika tidak ada respons cepat dari pihak berwenang.

​“Kita akan melakukan aksi penutupan jika hal tersebut diabaikan. Karena tak pantas hal semacam itu berada di tengah-tengah pusat pemerintahan, pendidikan dan kesehatan,” tutup Andi, menandakan kesiapan masyarakat untuk bertindak jika tuntutan mereka diabaikan.

Sementara itu Kasatpol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) Blora, Pujo Catur Susanto saat disinggung terkait perijinan outlet 23, dia belum mengetahuinya.

“Akan kita cek kembali perizinannya,” terangnya. (Rendra)

error: Content is protected !!