Jakarta. Blok7.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku menyesal usai terseret kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penyesalan itu disampaikan Noel saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026), Noel mengaku lalai menjaga amanah sebagai pejabat publik hingga akhirnya duduk di kursi terdakwa.
“Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati,” kata Noel.
Noel mengatakan penyesalannya bukan hanya karena proses hukum yang kini dihadapi. Dia merasa seharusnya lebih peka terhadap berbagai situasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus merusak kepercayaan publik.
“Saya seharusnya lebih waspada terhadap setiap ruang, setiap relasi, setiap komunikasi, setiap lingkungan jabatan, dan setiap keadaan yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.
Dalam pleidoinya, Noel juga menegaskan tidak ingin mencari pembenaran maupun melempar kesalahan kepada pihak lain. Dia meminta majelis hakim mempertimbangkan perjalanan hidup dan pengabdiannya secara utuh.
“Hari ini, saya hanya ingin menyampaikan perjalanan hidup saya, nilai yang membentuk saya, kerja yang pernah saya lakukan, penyesalan yang saya rasakan, serta permohonan agar Yang Mulia berkenan mempertimbangkan diri saya sebagai manusia secara utuh,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Noel dengan hukuman penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain hukuman penjara, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta. Jaksa menyebut jika denda itu tidak dibayarkan, maka harta benda Noel bisa disita dan dilelang. Bila hasilnya tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,435 miliar. Namun, karena Noel telah mengembalikan Rp3 miliar ke KPK, maka sisa yang wajib dibayarkan menjadi Rp1,435 miliar dengan subsider dua tahun penjara.Dalam
Dalam tuntutannya, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Noel dinilai mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta sudah mengembalikan sebagian hasil tindak pidana.
Meski begitu, jaksa tetap menilai perbuatan Noel bertentangan dengan upaya pemerintah menciptakan tata kelola yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
