Spread the love

BLORA, Blok7.id – Polres Blora mendapatkan limpahan perkara penipuan dari hasil OTT Kejaksaan Negeri Blora, terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Untuk pelaku diduga ada 3 oknum yang ditangkap, yakni Jadmiko (29) tenaga outsourcing sebagai pengawas di Kejaksaan Negeri Blora, Heru Sutanto (37) warga Desa Gempolrejo, Tunjungan yang sekarang sudah pindah KK di Randublatung karena pernikahan, dan Hartanto (37) warga asli Randublatung.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah Kejaksaan Negeri Blora menerima laporan dari masyarakat. “Tersangka Jadmiko mengaku sebagai Kasubag atau Kasi Intelijen di Kejaksaan Negeri Blora untuk meyakinkan korbannya,” ujar AKBP Wawan dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Selamet dan Kasihumas AKP Gembong Widodo di Aula Aryaguna Polres Blora.

Kronologi kejadian bermula pada (18/07/2025), saat tersangka Jadmiko menghubungi korban Tanti Agus Dwi Rachmawati melalui WhatsApp. Jadmiko menawarkan kuota enam lowongan PPPK bagi lulusan sarjana. Untuk lolos, para korban diminta membayar uang sebesar Rp 75 juta, yang kemudian disepakati menjadi Rp 68 juta.

“Ada curhatan dari 2 korban bahwa dijanjikan bisa masuk kerja PPPK” ujar Jatmiko selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora.

Pertemuan untuk penyerahan berkas dan uang muka pun disepakati di sebuah rumah makan di Blora. Pada (5/08/2025), korban Tanti Agus Dwi Rachmawati dan Siti Okfiana Nurhayati menyerahkan uang muka masing-masing Rp 2,5 juta kepada tersangka Jadmiko dan Heru Sutanto. Saat itulah tim dari Kejaksaan Negeri Blora datang dan mengamankan para pelaku.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk buku perjanjian, berkas pendaftaran korban, uang tunai Rp 5 juta, serta beberapa unit ponsel dan kendaraan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo 55 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (LAILI)

error: Content is protected !!