Jakarta. Blok7.id – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menuai sorotan.
Kasus ini viral di media sosial setelah beredar tangkapan layar percakapan dalam grup digital yang diduga berisi konten merendahkan perempuan secara seksual.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Ia menegaskan pelecehan, termasuk yang terjadi di ruang digital, tidak bisa ditoleransi.
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik. Kemen PPPA berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” ujar Menteri PPPA.
Kasus ini disebut melibatkan percakapan yang membahas dan merendahkan perempuan, termasuk mahasiswi hingga dosen. Kemen PPPA menilai hal tersebut menciptakan rasa tidak aman di lingkungan pendidikan.
Di sisi lain, Arifah mengapresiasi langkah cepat pihak kampus yang telah melakukan investigasi awal. Penanganan dilakukan melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).Ia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi, baik di UI maupun kampus lain.
Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA menekankan pentingnya penanganan yang transparan dan berpihak pada korban. Proses hukum diminta berjalan tegas tanpa intervensi.
“Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat. Penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban,” kata Menteri PPPA.
Kemen PPPA juga mengingatkan pentingnya peran institusi pendidikan dalam mencegah kekerasan seksual. Termasuk melalui pengawasan interaksi di ruang digital dan penguatan edukasi terkait etika serta kesetaraan gender.
“Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat, guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius,” ujar Menteri PPPA.
Lebih lanjut, masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan bisa disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Partisipasi publik dinilai penting untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan secara menyeluruh.
