Jakarta. Blok7.id – Video seorang pengemudi ojek online (ojol) yang memohon kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) agar motornya tidak diangkut menjadi perhatian di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Jakarta Timur saat pengemudi sedang mengambil pesanan makanan.

Dalam rekaman yang beredar, pengemudi terlihat berusaha mempertahankan sepeda motornya yang telah ditertibkan petugas. Ia bahkan tampak memanjat kendaraan operasional Dishub yang digunakan untuk mengangkut motornya.

Belakangan diketahui, motor tersebut ditindak karena parkir di lokasi yang melanggar aturan dan dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan penertiban dilakukan dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu (17/6). Kegiatan tersebut melibatkan Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan kepolisian.

Menurut Harlem, operasi itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Petugas melakukan sejumlah tindakan terhadap kendaraan pelanggar, mulai dari penderekan, angkut jaring untuk sepeda motor, hingga operasi cabut pentil.

“Pada kegiatan tersebut, petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dengan tindakan angkut jaring,” kata Harlem dalam keterangannya, dilansir detikNews, Sabtu (20/6/2026).

Ia mengatakan salah satu motor yang ditertibkan merupakan milik pengemudi ojol yang videonya viral di media sosial.Saat kendaraan sudah berada di atas truk pengangkut, pemilik motor datang dan meminta agar kendaraannya tidak dibawa karena digunakan sebagai alat mencari nafkah sehari-hari.

Meski demikian, petugas tetap melanjutkan proses penindakan. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan keselamatan selama proses pengangkutan berlangsung.

“Untuk menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan kemudian diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur,” jelasnya.

Harlem menegaskan petugas telah memberikan penjelasan kepada pengemudi terkait alasan penindakan yang dilakukan. Menurutnya, petugas juga berupaya mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani kejadian tersebut.

“Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan,” katanya.

Setelah motor dibawa ke Kantor Sudinhub Jakarta Timur, pengemudi mendapat pelayanan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelum kendaraannya dapat diambil kembali, ia diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Usai menyelesaikan proses administrasi tersebut, pengemudi diperbolehkan membawa pulang motornya dan kembali menjalankan aktivitas bekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!