​BLORA, Blok7.id – Wajah birokrasi Indonesia kembali diwarnai keanehan yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Proyek bantuan Presiden (Banpres) bernilai belasan miliar rupiah untuk renovasi dan perawatan gedung sekolah di Kabupaten Blora dikabarkan ‘nyelonong’ masuk tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

​Skema penyaluran bantuan yang langsung turun ke sekolah-sekolah ini memicu tanda tanya besar mengenai fungsi pengawasan daerah dan potensi penyelewengan anggaran rakyat.

​Dinas Pendidikan ‘Buta’ Data

​Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sandy Tresna Hadi, secara blak-blakan mengaku pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penyaluran Banpres tersebut. Ironisnya, sekolah-sekolah penerima pun seolah tutup mulut dan tidak memberikan laporan ke dinas terkait.

​“Kami tidak tahu. Untuk Banpres ini kami tidak dilibatkan, dan sekolah yang menerima juga tidak ada melaporkan ke Dinas,” ujar Sandy, saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).

​Sandy menegaskan bahwa tidak ada proses pengajuan bantuan yang melalui meja Disdik Blora. Aliran dana segar dari APBN 2025 yang mulai dikerjakan awal tahun 2026 ini murni terjadi antara Pemerintah Pusat dan pihak sekolah, memutus rantai birokrasi teknis di tingkat kabupaten.

​Anggaran Fantastis Tanpa Garansi

​Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa proyek ini menyasar sekitar 10 sekolah dengan nilai total yang ditaksir mencapai belasan miliar rupiah. Keanehan semakin meruncing saat diketahui proyek-proyek tersebut dikerjakan secara swakelola namun tanpa disertai jaminan atau garansi.

​Lebih jauh, aroma politisasi tercium menyengat. Berdasarkan temuan di lapangan, pengerjaan proyek diduga dikelola oleh pihak-pihak tertentu dan bahkan sempat didatangi oleh sejumlah kader partai politik. Hal ini memicu spekulasi bahwa bantuan pendidikan telah dijadikan alat komoditas politik praktis.

​Daftar Sekolah ‘Penerima Misterius’

​Hasil investigasi wartawan lokal dan luar kota mengungkap sejumlah sekolah yang mendapatkan kucuran dana ‘siluman’ tersebut, antara lain:

  1. ​SMPN 3 Kunduran
  2. ​SMPN 3 Blora
  3. ​SMPN 3 Jiken
  4. ​SMPN 1 Menden
  5. ​SMPN 2 Kedungtuban
  6. ​SMAN 1 Jepon
  7. ​SMK Pelita Japah
  8. ​SMK Muhammadiyah Kedungtuban

​Ironi Transparansi Uang Rakyat

​Fenomena ini menjadi preseden buruk bagi transparansi anggaran. Bagaimana mungkin proyek fisik berskala besar yang menggunakan uang negara bisa berjalan tanpa koordinasi dengan pengampu kebijakan di daerah?

​Jika dinas terkait selaku pengampu teknis saja mengaku tidak tahu’, lantas kepada siapa masyarakat harus menagih akuntabilitas jika pengerjaan bangunan tersebut bermasalah di kemudian hari?

Ketidakhadiran mekanisme pengawasan yang jelas membuat proyek ini rawan menjadi bancakan oknum yang memanfaatkan celah birokrasi.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kementerian terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik pemangkasan jalur koordinasi daerah dalam penyaluran Banpres di Kabupaten Blora ini.

(Redaksi/Hans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!