​BLORA, Blok7.id – Wajah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blora sepanjang tahun 2025 menampilkan potret ketimpangan yang ekstrem.

Alih-alih menjadi mesin penggerak ekonomi yang merata, setoran dividen ke kas daerah justru menunjukkan ketergantungan akut pada satu sektor saja, sementara unit usaha lainnya tenggelam dalam kerugian dan skandal hukum.

“​Dari total dividen senilai Rp119 miliar yang diterima Pemerintah Kabupaten Blora, sebanyak Rp100,9 miliar atau hampir 84% hanya disumbang oleh satu perusahaan yakni, PT Blora Patragas Hulu (BPH),” terang Pujiariyanto, Kabag Perekonomian Setda Blora.

​Dominasi BPH ini mempertegas fakta bahwa sektor migas masih menjadi satu-satunya tumpuan hidup PAD Blora, sementara kontribusi BUMD lain tampak kerdil. Sisanya, kata dia, sekitar 16%, hanya mampu ditambal oleh tiga entitas, yakni:

  1. ​Bank Jateng: Rp14,331 miliar
  2. ​BPR BKK Blora: Rp3,522 miliar
  3. ​Blora Patra Energi (BPE): Rp891 juta

​Tiga BUMD lainnya justru menjadi beban bagi pemerintah daerah. PDAM Blora dipastikan absen menyetor dividen dengan dalih klise yakni, akumulasi kerugian masa lalu yang belum tertutup.

​Kondisi lebih mengenaskan menimpa Blora Wira Usaha (BWU). Perusahaan ini dilaporkan sedang berada di ambang kelumpuhan total. Tekanan finansial yang begitu hebat membuat hak-hak dasar pekerja terabaikan, hingga sejumlah karyawan memilih angkat kaki karena upah yang tak kunjung dibayar.

​Tak hanya soal kegagalan manajemen keuangan, aspek integritas juga menjadi sorotan tajam pada BPR Blora Artha. Alih-alih mencetak laba, BUMD perbankan ini justru sedang digeledah oleh Kejaksaan Negeri Blora. ​Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang telah berjalan selama delapan bulan ini menjadi noda hitam dalam tata kelola perusahaan daerah.

Pujiariyanto, mengonfirmasi bahwa persoalan hukum ini menjadi salah satu alasan nihilnya kontribusi mereka tahun ini.

​”PDAM tidak setor karena masih ada akumulasi kerugian di masa lalu,” ujar Pujiariyanto, Senin (27/4/2026).

​Ketimpangan ini memicu pertanyaan besar bagi publik yaitu, ‘Sampai kapan Pemkab Blora akan memelihara BUMD yang sakit dan tidak produktif’?

Ketergantungan 84% pada sektor migas (BPH) dianggap sangat berisiko bagi stabilitas fiskal daerah jika sewaktu-waktu produksi menurun. Tanpa adanya langkah tegas, entah itu restrukturisasi total atau likuidasi bagi BUMD yang sudah ‘mati suri’, dividen Rp119 miliar ini hanyalah kedok yang menutupi rapuhnya manajemen usaha milik Pemkab Blora.

Diketahui, ​kehancuran finansial BUMD Blora Wira Usaha (BWU) bukan sekadar kegagalan bisnis biasa, ia adalah sisa reruntuhan yang masih menyimpan tabir misteri kepemimpinan lama yang hingga kini belum terurai.

Selain itu, BWU kini berdiri di titik nadir dengan neraca keuangan yang minus sebuah potret kebangkrutan yang tak terelakkan akibat warisan manajemen masa lalu yang tertutup dan penuh teka-teki.

​Kini, publik tidak hanya menuntut pemulihan aset BWU yang bangkrut, tetapi juga mendesak pengungkapan ‘kotak pandora’ kepemimpinan lama yang membuat BUMD ini tenggelam dalam ketidakpastian hukum dan finansial.

(Redaksi/Hans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!