BLORA, Blok7.id – Dana APBD Kabupaten Blora bernilai fantastis, Rp12,63 miliar, resmi digelontorkan hanya untuk pekerjaan pematangan dan pengurukan lahan eks bengkok di Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu.
Penggunaan uang rakyat dalam jumlah tidak sedikit ini menuntut pengawasan publik secara meledak dan berkala agar proyek tidak berujung sia-sia dan menghasilkan kualitas fisik yang benar-benar maksimal. Lahan tersebut rencananya akan dialihfungsikan menjadi lokasi Sekolah Rakyat.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, membeberkan bahwa penyiapan lahan ini merupakan syarat mutlak sebelum pembangunan fisik Sekolah Rakyat permanen disetujui pusat.
”Memang kabupaten diminta clear and clean untuk Sekolah Rakyat. Sehingga kita kasih dulu penimbunan,” kata Luluk, Senin (10/8/2026).
Luluk menjelaskan, proyek berbiaya jumbo ini tak cuma urus tanah galian C untuk pengurukan, tapi juga mencakup pembukaan akses menuju lokasi sesuai desain yang ditentukan. Masalah Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pun diklaim telah rampung diselesaikan Pemkab Blora.
”Untuk persiapan lahan ini dari APBD di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum. Kita selalu melaporkan ke Kementerian Sosial maupun Kementerian Pekerjaan Umum,” tambahnya.
Meski menggelontorkan belasan miliar dari kantong daerah, Pemkab Blora sendiri nyatanya masih berada dalam posisi menanti keputusan pemerintah pusat. Kepastian apakah Blora akan mendapatkan jatah pembangunan gedung permanen pada batch 2 atau batch 3 hingga kini belum ada jaminan pasti.
”Kita berharap Kabupaten Blora segera mendapat bangunan permanen. Seperti di Kabupaten Rembang. Yang baru ini masuk Kabupaten Jepara. Semoga kita di batch 2 ini atau di batch 3 ini kita dapat masuk,” harap Luluk.
Berdasarkan papan informasi proyek di lapangan, pekerjaan bernomor kontrak APBD Blora TA 2026 ini bertajuk Penimbunan untuk Sekolah Rakyat. Proyek berdurasi 90 hari kalender tersebut dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Sejahtera Tehnik terhitung sejak penandatanganan kontrak pada 30 Juli 2026.
Masyarakat kini menanti transparansi penuh di lapangan, apakah spesifikasi tanah galian C dan pemadatan lahan Rp12,63 miliar ini benar-benar sesuai standar teknis, atau sekadar proyek pematangan berbiaya fantastis yang menyedot kas daerah tanpa kepastian waktu pembangunan dari pusat.
(Redaksi/Hans)
