BLORA, Blok7.id – Polemik hukum yang menimpa Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Mariono alias Kang Peyek, memicu gelombang perlawanan sengit dari masyarakat dan elite politik di Kabupaten Blora. Kang Peyek dilaporkan dan kini resmi ditahan di Polda Jawa Timur usai menginisiasi pembangunan jalur pintas swadaya di kawasan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) di bawah mandat KLHK.
Merespons penahanan tersebut, suara keadilan menggema dari Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, dalam sebuah forum dialog yang digelar pada Selasa (14/07/2026). Warga bersama perwakilan pendamping warga dan anggota DPRD Kabupaten Blora Fraksi PDI Perjuangan, Mujoko, secara tegas menyuarakan penolakan terhadap apa yang mereka sebut sebagai dugaan kriminalisasi rakyat kecil.
Murni Demi Kepentingan Umum, Bukan Korupsi
Anggota DPRD Blora, Mujoko, menilai persoalan ini sejatinya bukanlah pelanggaran berat yang harus diselesaikan lewat jeruji besi, melainkan murni akibat miskomunikasi terkait izin jalur perlintasan material.
Jalur pintas yang dibangun secara swadaya oleh warga memang belum mengantongi izin resmi, namun jalur alternatif legal yang ada dinilai sangat tidak efisien karena memutar jauh dan memakan biaya tinggi.
“Ini sebetulnya hanya salah paham, kurang komunikasi. Jalur yang dibangun memang belum ada izinnya, tapi kita juga harus melihat asas manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Mujoko di hadapan warga yang hadir.
Politisi PDI Perjuangan tersebut memaparkan tiga poin krusial yang mendasari pembelaannya:
- Tidak ada kerugian negara karena pembangunan murni dilakukan secara swadaya oleh masyarakat.
- Tidak ada keuntungan pribadi yang diambil oleh Sekdes maupun aparat desa lainnya.
- Fasilitas publik, jalur tersebut murni dibangun demi memangkas jarak tempuh dan menekan biaya transportasi warga.
Secara terbuka, Mujoko menyatakan siap bertanggung jawab demi membela aparatur desa yang berjuang untuk rakyatnya.
”Ibarat anak yang ‘nakal’ demi kepentingan umum, saya sebagai wakil rakyat siap bertanggung jawab. Saya siap pasang badan untuk memperjuangkan aspirasi warga agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan bijaksana. Aparat penegak hukum harus mengedepankan pendekatan pembinaan, bukan penindakan yang kaku,” tegas Mujoko.
Perwakilan Pendamping Warga : “Ini Soal Hak Hidup, Bukan Niat Jahat!”
Senada dengan Mujoko, perwakilan pendamping warga, Exi Wijaya, mengkritik keras langkah represif yang menjerat Kang Peyek. Menurutnya, tindakan gotong royong warga memperbaiki akses jalan yang rusak parah di kawasan KHDTK UGM sama sekali tidak memiliki unsur niat jahat (mens rea).
“Ini bukan soal merusak hutan. Ini soal hak hidup! Infrastruktur jalan yang layak adalah kebutuhan dasar masyarakat. Kasus seperti ini bukan yang pertama. Ketika warga berjuang untuk ruang hidup dan akses dasar, justru dihadapkan pada jerat hukum. Ini yang kami tolak keras,” papar Exi secara tajam.
Dalam forum audiensi tersebut, warga Nglebak menyampaikan sejumlah tuntutan mendesak:
- Dialog Transparan
Mendesak adanya ruang dialog yang jujur dan terbuka antara pihak pengelola KHDTK UGM dengan masyarakat setempat. - Klarifikasi UGM
Meminta klarifikasi resmi dari pihak UGM terkait laporan yang menjadi dasar penahanan Kang Peyek di Polda Jatim. Warga berharap institusi pendidikan tinggi sekelas UGM hadir sebagai mitra pembimbing masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang memperuncing konflik dan memenjarakan warga.
Solidaritas Rakyat Kecil Melawan Hukum yang ‘Tumpul ke Atas’
Hingga saat ini, gelombang solidaritas di Desa Nglebak terus menguat. Penahanan Kang Peyek justru memicu sentimen perlawanan dari masyarakat yang menganggap hukum telah bertindak tebang pilih dan tidak berpihak pada asas kemanfaatan rakyat.
Melalui dialog ini, masyarakat dan para tokoh yang mengawal kasus ini berharap ada jalan tengah yang bijaksana, di mana hak atas akses jalan tetap terpenuhi tanpa harus mengorbankan kebebasan warga yang memperjuangkannya.
Dari pelosok Nglebak, sebuah pesan menohok dikirimkan kepada para pemangku kebijakan yakni, memperjuangkan hak hidup bukanlah kejahatan, dan keadilan tidak boleh dibungkam oleh hukum yang tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah.
(Redaksi/Hans)
