Bogor. Blok7.id – Polisi menangkap pria berinisial MF (26) terkait dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial AA (25) yang jasadnya ditemukan di kawasan Jalan KH Sholeh Iskandar, Tanahsareal, Kota Bogor.Korban
Korban diduga dibuang di sekitar area Tol Yasmin.
Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah temuan jasad korban dilaporkan pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro mengatakan, penangkapan dilakukan saat tersangka hendak menuju Garut.
“Alhamdulillah, pelaku kami temukan pukul 07.00 WIB di Tol Cisumdawu saat hendak menuju Garut,” jelas Kombes Pol. Rio, (25/5/26).
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati. Pelaku disebut tersinggung karena korban sempat menyinggung kondisi keluarganya saat keduanya bertemu.
Polisi mengungkap korban dan pelaku ternyata pernah bersekolah di SMK yang sama di Kabupaten Bogor. Setelah lama tidak berhubungan, komunikasi kembali terjalin melalui pesan langsung media sosial hingga mereka bertemu pada 2 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Bagus Azil Lesmana Putra menjelaskan, pelaku kembali mengajak korban bertemu pada Jumat (22/5). Alasannya, mengajak minum kopi di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor.
Setelah itu, korban diajak makan lalu berkeliling menggunakan Toyota Yaris milik korban menuju lokasi sepi di sekitar Stadion Pakansari.
“Eksekusi dilakukan di dalam mobil,” ujar AKP Bagus.
Menurut polisi, tersangka diduga sudah mempersiapkan golok dan dasi sebelum pertemuan berlangsung. Dasi itu kemudian dipakai untuk menjerat leher korban hingga tak sadarkan diri.
Golok yang dibawa tersangka disebut belum digunakan karena korban lebih dulu lemas akibat jeratan tersebut.
Usai kejadian, pelaku diduga membawa korban berkeliling selama beberapa jam. Korban lalu dibuang ketika kendaraan melintas di kawasan Yasmin dan Jalan Sholeh Iskandar.
“Menurut pengakuan tersangka, korban sempat bergerak,” ujarnya.
Aksi pembuangan korban terekam CCTV di sekitar flyover Tol Yasmin. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami patah tulang punggung hingga tulang ekor, patah lengan kiri, dan pendarahan pada bagian belakang kepala.
“Hasil otopsi menyatakan tidak ada kekerasan seksual,” ungkap AKP Bagus.
Setelah meninggalkan korban, tersangka diduga membawa mobil milik korban ke arah Garut. Polisi menyebut pelaku juga mengambil uang tunai sekitar Rp 4 juta serta sejumlah barang pribadi korban.
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Resmob Polda Jawa Barat kemudian menelusuri rekaman CCTV di jalur tol hingga berhasil menangkap tersangka di Tol Cisumdawu.
Saat penangkapan berlangsung, penyidik melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan membahayakan pengguna jalan lain.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Toyota Yaris milik korban, golok, dasi, uang tunai, ponsel, dompet, serta kartu identitas korban.
Kini MF dijerat pasal terkait pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan berat, serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara.
