Jakarta. Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Dalam pengembangan ini, KPK menetapkan satu tersangka baru.

Adapun tersangka tersebut adalah MJN yang merupakan ajudan (ADC) Gubernur Riau. MJN diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan uang.

Penetapan ini melengkapi tersangka sebelumnya, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta DAN yang menjabat sebagai tenaga ahli gubernur.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap MJN. Ia ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari permintaan AW kepada sejumlah perangkat daerah di Pemprov Riau. Permintaan tersebut berlangsung dalam tiga tahap, yakni sejak Juni hingga November 2025.

Dari hasil penyidikan, KPK menemukan peran MJN sebagai pihak yang menyalurkan uang kepada AW. MJN diduga menjadi perantara aliran dana dari sejumlah pihak.

Pada tahap pertama, MJN disebut mendistribusikan uang sebesar Rp950 juta kepada AW. Selanjutnya, pada tahap kedua, ia kembali menyalurkan dana sebesar Rp450 juta.

Sementara itu, pada tahap ketiga, terkumpul uang sebesar Rp750 juta dari perangkat daerah. Uang tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan penyelidikan tertutup pada 3 November 2025.

Atas perbuatannya, MJN dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, MJN juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama-sama dengan tersangka lainnya, yakni AW, MAS, dan DAN.

error: Content is protected !!